KORAN DIGITAL RM - Camat Teramang Jaya, Eka Purwanto, M.Si mengimbau semua jajaran aparatur perangkat desa untuk lebih disiplin dalam menjalankan tugas sebagaimana seorang perangkat desa. Kemudian, dia juga minta semua desa melaksanakan apel pagi setiap hari. Memproyeksi kegiatan pemerintah desa. Apalagi sekarang sudah memasuki akhir tahun 2024. Semua jenis kegiatan yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2024 harus terealisasi 100 persen. Selain itu, berkas administrasi bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran juga harus lengkap, rapi, jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. Untuk laporan apel pagi, masing-masing desa bisa mengirim foto ke group WhatsApp.
BACA JUGA:Banyak Tidur Juga Jadi Masalah, Ini Tanda Tanda Tidur Berlebihan
BACA JUGA:Rahasia Kacang Tanah Empuk dan Gurih Tanpa Direbus, Coba Tips Praktis Ini!
Menurut Eka Purwanto, imbauan secara lisan untuk desa agar melaksanakan apel pagi sudah sering disampaikan. Demikian juga imbauan secara tertulis juga sudah disampaikan ke masing-masing. Aparatur desa harus bisa melaksanakan apel pagi, dan menjalankan tugas sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan jabatan yang diemban. Terutama Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat desa. "Ya, kita mengimbau semua desa di wilayah Kecamatan Teramang Jaya ini untuk melaksanakan apel pagi. Masing-masing perangkat desa harus bisa masuk kerja tepat waktu dan pulang sekira pukul 16.00 WIB sore," paparnya.
BACA JUGA:Hati hati! Sering Bertukar Pakaian Bisa Meningkatkan Resiko Kurap
BACA JUGA:5 Menu Ikan yang Selalu Jadi Primadona, Gak Pernah Gagal Bikin Ketagihan!
Lanjutnya, di samping mengimbau untuk bisa meningkatkan kedisiplinan. Jajaran Pemdes di wilayah Kecamatan Teramang Jaya ini, juga diimbau untuk melakukan percepatan penyusunan perencanaan untuk tahun anggaran 2025. Jika tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) sudah selesai. Segera melanjutkan menyusun Berkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Masing-masing desa harus targetkan sebelum akhir Desember mendatang semua berkas APBDes sudah teregister di bagian Hukum Setdakab Mukomuko. "Desa harus bisa melakukan percepatan dalam menyusun perencanaan tahun 2025. Sebelum akhir Desember 2024 ini berkas APBDes 2025 harus sudah selesai. Sehingga awal tahun depan kita sudah bisa fokus dengan pengajuan pencairan tahap I, dan persiapan untuk merealisasikan kegiatan yang bersumber dari DD tahun 2025," imbuhnya.*