• Surat Keterangan Berdomisili: Jika alamat KTP Anda berbeda dengan domisili saat ini, Anda perlu mendapatkan surat keterangan berdomisili dari RT/RW setempat.
• Surat Keterangan Bebas Narkoba: Anda perlu mendapatkan surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit atau klinik yang ditunjuk oleh kepolisian.
• Surat Keterangan Lulus Ujian Teori (untuk SIM A dan SIM B): Anda harus lulus ujian teori terlebih dahulu untuk mendapatkan surat keterangan ini.
• SIM Lama (jika perpanjangan): Jika Anda ingin memperpanjang SIM, Anda harus menyerahkan SIM lama yang masih berlaku.
3. Mendaftar dan Melakukan Pemeriksaan Kesehatan:
• Pendaftaran: Datang ke kantor Satpas SIM yang telah Anda pilih dan lakukan pendaftaran. Anda perlu mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan.
• Pemeriksaan Kesehatan: Setelah mendaftar, Anda akan menjalani pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan ini meliputi pemeriksaan fisik dan tes kesehatan lainnya.
4. Melakukan Ujian Teori:
• Ujian Teori: Ujian teori dilakukan dengan menggunakan komputer. Soal ujian terdiri dari 40 soal pilihan ganda. Anda harus menjawab minimal 26 soal dengan benar untuk dinyatakan lulus.
• Latihan Soal: Anda dapat berlatih soal ujian teori di website resmi Korlantas Polri atau di aplikasi SIM Online.
5. Melakukan Ujian Praktik:
• Ujian Praktik: Ujian praktik dilakukan di lapangan ujian SIM. Ujian praktik untuk SIM A meliputi manuver zig-zag, slalom, dan angka 8. Ujian praktik untuk SIM B meliputi manuver parkir, jalan lurus, dan rambu lalu lintas.
• Latihan Praktik: Anda dapat berlatih ujian praktik di tempat latihan mengemudi atau di lapangan yang aman.
6. Pembuatan SIM:
• Pembayaran Biaya: Setelah lulus ujian teori dan praktik, Anda perlu membayar biaya pembuatan SIM. Biaya pembuatan SIM berbeda-beda tergantung pada jenis SIM dan daerah.
• Pengambilan SIM: Setelah pembayaran selesai, Anda akan menerima SIM baru Anda.