Siap Melaju? Panduan Lengkap Mengurus SIM Urutan dan Syarat yang Harus Disiapkan

Sabtu 09 Nov 2024 - 09:34 WIB
Reporter : Irma
Editor : Ahmad Kartubi

radarmukomukobacakoran.com-Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah hal yang wajib bagi setiap orang yang ingin mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. SIM menjadi bukti legalitas dan kemampuan seseorang dalam mengendarai kendaraan, serta menjamin keselamatan dan keamanan di jalan.

BACA JUGA:Oli Mesin Mobil Kelebihan? Coba Tips Ini untuk Mengurangi Volume dengan Tepat

BACA JUGA:Menghadapi Cuaca Panas Ekstrem, Jaga Tubuh Tetap Terhidrasi Maksimal

BACA JUGA:Masih Ragu Pilih Kacamata yang Cocok di Wajahmu? Ini Tips Memilih Kacamata Agar Sesuai Bentuk Muka!

Namun, proses mendapatkan SIM tidaklah mudah. Ada beberapa tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Untuk membantu Anda yang ingin mengurus SIM, berikut adalah panduan lengkap mengenai urutan dan syarat yang harus disiapkan:

1.  Persiapan Awal:  Memilih Jenis SIM dan Tempat Ujian

• Jenis SIM: Tentukan jenis SIM yang ingin Anda urus. Ada tiga jenis SIM, yaitu:

• SIM A: Untuk mengendarai sepeda motor.

• SIM B I: Untuk mengendarai mobil penumpang dengan kapasitas maksimal 8 orang.

• SIM B II: Untuk mengendarai mobil barang dengan kapasitas maksimal 8 ton.

• Tempat Ujian: Pilihlah tempat ujian SIM yang terdekat dan sesuai dengan domisili Anda. Anda dapat menemukan informasi mengenai lokasi dan jadwal ujian SIM di website resmi Korlantas Polri atau di kantor Satpas SIM terdekat.

2.  Mengumpulkan Dokumen Persyaratan:

• KTP Elektronik: Pastikan KTP Anda masih berlaku dan terdaftar di Dukcapil.

• Surat Keterangan Sehat: Anda perlu mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian.

Kategori :