Rp16 Miliar Kucuran DBH di Penghujung Oktober, Ini Rinciannya

Rabu 30 Oct 2024 - 18:42 WIB
Reporter : SAHAD
Editor : SAHAD

radarmukomukobacakoran.com – Di penghujung 30 Oktober 2024, Mukomuko mendapat aliran dana transfer ke daerah berupa Dana Bagi Hasil (DBH) Rp16,32 miliar.

“KPPN Mukomuko sedang memroses penyaluran DBH, insyaAllah 31 Oktober sudah salur ke Rekening Kas Umum Daerah. Rinciannya untuk DBH SDA sebesar 8,87 miliar dari Minerba, Panas Bumi, Perikanan dan Kehutanan serta DBH Sawit sebesar 7,46 miliar,”ungkap Kepala KPPN Mukomuko, Wahyu Budiarso, SE., LLM Rabu 30 Oktober 2024. 

Penyaluran DBH SDA merupakan penyaluran untuk Triwulan III dan Triwulan IV, dilakukan bersamaan masing-masing sebesar 5,48 miliar dan 3,39 miliar. Untuk penyaluran DBH Sawit merupakan penyaluran yang kedua, setelah penyaluran yang pertama pada bulan Mei 2024 sebesar 7,46 miliar. 

Sesuai ketentuan DBH Sawit dapat digunakan digunakan antara lain untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan termasuk jembatan. Kegiatan yang dapat dilakukan antara lain rekonstruksi/peningkatan struktur, pemeliharaan berkala atau pemeliharaan rutin. Utamanya yang menjadi jalur transportasi sawit sehingga tujuannya tercapai dalam memperlancar dan mengurangi biaya yang dikeluarkan petani dalam mengangkut hasil panennya. Tentunya jalan yang diperbaiki merupakan jalan sesuai kewenangan Pemda. Selain jalan dapat digunakan juga untuk pemeliharaan jembatan, penggantian, bahkan pembangunan jembatan. Porsinya minimal 80% dari alokasi DBH Sawit.

BACA JUGA:Pertama di Mukomuko, 122 Lansia Diwisuda S1

BACA JUGA:23 Desa di Mukomuko Terima Dana Alokasi Kinerja

Beberapa kegiatan lain yang dapat dibiayai DBH Sawit sesuai dengan ketetapan Menteri Keuangan yaitu pendataan Perkebunan sawit, penyusunan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan, pembinaan dan pendampingan untuk sertifkasi Indonesian sustainable palm oil, rehabilitasi hutan dan lahan, termasuk perlindungan sosial bagi pekerja Perkebunan sawit yang belum terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial, pembayaran honorarium fasilitator kegiatan yang dilakukan swakelola, penyewaan sarana dan prasarana pendukung. Kegiatan ini maksimal 20% dari alokasi DBH Sawit. 

“Kami senang Pemda dapat memenuhi persyaratan sehingga DBH Sawit tahap dua ini dapat salur. Semoga dengan salurnya DBH tersebut kapasitas fiskal Mukomuko lebih tinggi dan Pemda dapat membiayai kegiatan-kegiatan yang sudah direncanakan, terlebih di akhir tahun yang tinggal 2 bulan ini,” pungkas Wahyu.

Kategori :