Bupati Belum Tindaklanjuti Surat Ombusman

Kamis 10 Oct 2024 - 19:00 WIB
Reporter : SAHAD
Editor : SAHAD

radarmukomukobacakoran.com – Hingga kemarin, Kamis 9 Oktober 2024, bupati Mukomuko belum menindaklanjuti surat Ombusman Perwakilan Provinsi Bengkulu, Nomor : T/344/LM.41-11/0017.2024/VIII/2024, hal: Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH). Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat, S.Pd, kemarin.

Ditemui di ruang kerjanya, Ujang Selamat menjelaskan, surat dari Ombusman ditujukan kepada bupati. Namun demikian, surat tersebut disampaikan melalui DPMD selaku dinas teknis. Dan sejauh ini belum ada disposisi dari bupati.

‘’Surat dari Ombusman memang ditujukan kepada bupati, tapi melalui DPMD selaku dinas teknis. Dan sejauh ini belum ada petunjuk lebih lanjut dari bupati,’’ ujar Ujang Selamat.

Ujang juga menyampaikan, surat LPH dari Ombusman masuk saat bupati Mukomuko dijabat oleh H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA, CFI, tidak lama berselang, H. Sapuan cuti karena memasuki masa kampaye Calon Kepala Daerah (Cakada). Namun demikian, cutinya H. Sapuan tidak berpengaruh terhadap proses pemerintahan, karena pada dasarnya bupati tidak pernah cuti. 

BACA JUGA:Lomba Desa 2024 Selesai, Tunggal Jaya Gagal Melangkah Lebih Jauh

BACA JUGA:Pembangunan Bedah Rumah Program UPK DAPM Tigo Sepakat Dimulai

‘’Surat dari Umbusman ditujukan kepada bupati, siapapun bupatinya bisa memproses surat tersebut,’’ tambah Ujang Selamat didampingi Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Wagimin, S.Sos.

Adapun surat Ombusman selengkapnya

Yth. Bupati Mukomuko 

Di Tempat, 

Bersama ini diberitahukan bahwa Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu telah melakukan serangkaian pemeriksaan laporan dengan nomor registrasi 0017/LM/I/2024/Bkl mengenai prosedur dalam pemilihan dan pengangkatan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) di Desa Brangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko Tahun 2023. Berkenaan dengan Laporan tersebut, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang pada intinya menyatakan bahwa kepada Bupati Mukomuko agar mengkaji dan meninjau ulang serta mempertimbangkan untuk mencabut Surat Keputusan Nomor 100-453 Tahun 2023 tanggal 15 November 2023 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Pemilihan Antar Waktu Desa Branggan Mulya. Ombudsman Republik Indonesia memberikan waktu dalam upaya perbaikan atas tindakan korektif tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak LHP diterima. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu akan melakukan monitoring pelaksanaan LHP dimulai pada hari ke-14 (empat belas) sejak LHP disampaikan. Berkenaan hal tersebut, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu membuka ruang untuk melakukan konsultasi dalam rangka pelaksanaan LHP dimaksud.

Kategori :