radarmukomukobacakoran.com - Konflik politik di Desa Brangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya memasuki babak baru. Hal itu menyusul dikeluarkan surat Ombusman Republik Indonesia, perwakilan Provinsi Bengkulu nomor: T/344/LM.41-11/0017.2024/VIII/2024. Surat tertanggal 28 Agustus 2024 tersebut, meminta Bupati Mukomuko untuk mencabut Surat Keputusan nomor 100-453 tahun 2023 tanggal 15 November 2023 tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa Pemilihan Antara Waktu, Desa Brangan Mulya.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Pjs. Kepala perwakilan, Jaka Andhika, menjelaskan bahwa Ombusman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu, telah melakukan serangkaian pemeriksaan laporan nomor registrasi 0017/LM/I/2024/Bkl mengenai prosedur dalam pemilihan dan pengangkatan Kades Pergantian Antar Waktu (PAW) di Desa Brangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko tahun 2023. Berkenan dengan laporan tersebut, Ombusman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu telah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan. Pada intinya meminta Bupati Mukomuko, mengkaji dan meninjau ulang serta mempertimbangkan untuk mencabut SK pengangkatan Kades PAW Brangan Mulya. Ombusman Republik Indonesia memberikan waktu dalam upaya perbaikan atas tindakan korektif tersebut dalam waktu 30 hari sejak LHP diterima. BACA JUGA:Sentra Layanan Universitas Terbuka Lentera Ipuh Mukomuko Diresmikan BACA JUGA:Bangun Rumah Sakit dan Pengadaan Ambulance, Peningkatan Pelayanan Dasar Era Sapuan-Wasri Dan Ombusman Republik Indonesia Perbaikan Provinsi Bengkulu akan melakukan moniting pelaksanaan LHP dimulai pada hari ke-14 sejak LHP disampaikan. Mantan Kades Brangan Mulya, Adnan Hamidi, saat diminta tanggapannya tidak mau berkomentar banyak. Ia sedikit menyampaikan bahwa surat Ombusman ini menunjukkan bahwa kebenaran tidak bisa dikalahkan oleh kekuasaan. Dan Tuhan sedang menunjukkan yang benar itu benar, dan yang salah itu salah. "Saya dipecat dari Kades tanpa kesalahan yang jelas. Tapi lebih karena politik dan kekuasaan. Dan kita semua juga tahu bagaimana proses dilantiknya Kades PAW. Sekarang Tuhan sedang menunjukkan bahwa yang benar itu benar dan yang salah itu salah," ujar Adnan. Terpisah Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Wagimin, S.Sos.I sudah mendapat laporan adanya surat Ombusman tersebut. Karena surat ditujukan kepada Bupati, maka pihak Dinas PMD masih menunggu arahan Bupati. "Terkait surat Ombusman, kami menunggu petunjuk bupati," ujar Wagimin saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 17 September 2024.
Kategori :