radarmukomukobacakoran.com – Empat desa di Kabupaten Mukomuko, bakal menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW). Masing-masing Desa Tanah Rekah, Kecamatan Kota Mukomuko, Desa Tirta Makmur, Kecamatan Air Manjuto, Desa Sungai Rengas, Kecamatan V Koto, dan Desa Tunggal Jaya, Kecamatan Teras Terunjam.
Penyebab Pilkades PAW ada beberapa hal. Kades Tanah Rekah dan Tirta Makmur, mengundurkan diri karena maju pada Pemilihan Legislatif, Kades Sungai Rengas meninggal dunia, dan Kades Tunggal Jaya, mengundurkan dari karena maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Wagimin, S.Sos.I mengatakan belakangan ada surat imbauan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar Pilkades PAW ditunda. Pertimbangannya adalah dikhawatirkan menganggu jalannya Pilkada serentak. ‘’Ada imbauan agar Pilkades PAW ditunda sampai selesainya Pilkada,’’ ujar Wagimin, Senin (26/8/2024). BACA JUGA:Tiga Desa Terakhir di V Koto Ajukan Pencairan DD Tahap Dua Dikatakan Wagimin, penundaan Pilkades PAW ini sifatnya imbauan, bukan larangan. Dengan demikian, maka bisa saja Pilkades PAW tetap dilaksanakan dengan jaminan tidak ada keributan yang berpotensi menganggu proses atau tahapan Pilkada. Bisa juga ditunda, jika dikhawatirkan tidak kondusif. Keputusan akhir akan ditentukan oleh bupati. ‘’Ini imbuan, bisa dijalankan, bisa juga tidak. Kami, dinas PMD, akan minta petunjuk dari bupati. Nanti pak bupati yang akan mengambil kebijakan, apakah lanjut Pilkades PAW, atau ikut imbauan. Kondisi di desa juga menjadi pertimbangan,’’ tambah Wagimin. Masih Wagimin, masa tugas Penjabat (Pj) Kades adalah 6 bulan, dan bisa diperpanjang selama 6 bulan kedua. Dengan adanya imbauan penundaan Pilkades PAW, ada kemungkinan masa tugas Pj. Kades juga diperpanjang hingga terpilih Kades difinitif hasil PAW. ‘’Masa tugas Pj. Kades 6 bulan. Tapi melihat kondisi di lapangan bisa saja berubah, hingga terpilih Kades hasi PAW,’’ demikian Wagimin.
Kategori :