KORAN DIGITAL RM - Pemerintah Kabupaten Mukomuko bakal menyulap lahan seluas lebih kurang 2 Hektare (Ha) depan RSUD Mukomuko menjadi kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pembangunan RTH berlokasi di Desa Kota Praja, Kecamatan Air Manjuto tersebut dilaksanakan tahun ini, melalui program Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran Dinas LH Kabupaten Mukomuko, Ali Mukibin menyampaikan, untuk kegiatan pembangunan RTH, masih berproses dan menunggu tahap lelang fisik.
‘’Sesuai rencana awal, RTH ini kita bangun dengan persediaan lahan seluas 2 haktare, lokasinya di depan RSUD Mukomuko,’’ kata Ali Mukibin di Mukomuko, Jumat, 23 Agustus 2024.
BACA JUGA:Perangkat Desa Teluk Bakung Diberi Ilmu Pengetahuan Baru
BACA JUGA:Talang Gading Serah Terima Bangunan Fisik Tahun 2024
Ali menjelaskan, pembangunan RTH melalui program kegiatan Dinas LH Mukomuko. Sumber pembiayaan dari APBD Mukomuko yang diperoleh dari Dana Bagi Hasil (DBH) sawit.
‘’Total anggarannya Rp1 miliar. Di situ ada untuk anggaran perencanaan dan pengawasan, sedangkan untuk fisik dengan pagu Rp990 juta,’’ ujarnya.
Ali menyampaikan, rencana pembangunan RTH di depan RSUD Mukomuko baru saja menyelesaikan proses perencanaan. Mengarah ke pelaksanaan fisik, setelah proses lelang selesai.
‘’RTH proses perencanaan sudah selesai, selanjutnya kami rencana persiapan untuk mengajukan ke ULP bisa ditayangkan untuk proses pelelangan,’’ kata Ali.
BACA JUGA:Terkuak! Manfaat Jambu Biji Untuk Kesehatan Tubuh Yang jarang diketahui
Ali menyampaikan, ada beberapa item kegiatan yang akan dilaksanakan dalam kesatuan pekerjaan RTH sesuai dengan ketersediaan dana yang diluncurkan tahun ini. Kesatuan pekerjaan itu meliputi pekerjaan persiapan pasangan, pembuatan papan kegiatan, biaya mobilisasi dan sewa barang. Kemudian, kata Ali, dalam kegiatan proyek RTH ini juga ada kegiatan dalam bentuk stripping atau pembersihan lokasi lahan sebagai tempat pembangunan.
‘’Karena bentuk lokasi lahan RTH belum rata, dan ada bagian yang harus distripping,’’ kata Ali.
Dalam kegiatan pembangunan RTH, juga ada kegiatan bekisting. Bekisting ini berupa kegiatan betonisasi, untuk penahan beban permukaan. Pekerjaan bekisting yang dimaksudkan, berupa pembuatan plat duiker, pembangunan area parkir kendaraan dengan menggunakan vaving blok, dan areal jogging track.
‘’Karena situ ada jalan masuk, maka juga akan plat duiker. Kemudian area parkir, untuk jalan di dalamnya akan menggunakan vaving block. Kemudian, ada pekerjaan pasangan jogging tracknya juga,’’ jelas Ali.