Terkait Isu Oknum Dokter Diduga Lakukan Pungli ke Pasien BPJS
radarmukomukobacakoran.com – Belakangan ini Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) ditimpa isu miring, dimana salah seorang oknum dokter melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kabar ini membuat pemerintah daerah melalui Dinas kesehatan (Dinkes) Mukomuko dan juga Pihak penyelenggara BPJS kesehatan Provinsi Bengkulu merasa kecewa berat. Karena semua peserta BPJS pengobatannya sudah ditanggung dan tidak boleh dibebankan biaya dengan dalih apapun. Staf Komunikasi dan Kesekretariatan BPJS Bengkulu, Deddy Wahyudi dikonfirmasi wartawan melalui telepon celuler di Kantor BPJS Kabupaten Mukomuko, mengaku sudah mengetahui kabar ini dari media dan pihaknya tengah menelusuri secara detail untuk kepastiannya. Melalui petugas kantor layanan BPJS di Mukomuko persoalan ini sudah ditelusuri ke rumah sakit dan juga terhadap pasien yang diminta biaya oleh oknum dokter tersebut. Tindakan pertama pihak BPJS menegur managemen rumah sakit dan juga meminta pengembalian uang pasien BPJS yang diterima. BACA JUGA:Jembatan Darurat tak Kunjung Dibangun, Kades ‘Diserang’ Warga "Kita terus mencari tahu lebih jauh mengenai adanya persoalan tersebut dan berproses. Nanti jika sudah ada hasilnya akan kita infokan lebih lanjut," katanya. Ia memasti, jika tindakan ini benar terjadi, maka merupakan pelanggaran, wajib ditindaklanjuti secara jelas. BPJS menegaskan peserta BPJS harusnya sudah mendapatkan pelayanan yang baik. Deddy juga mengimbau ketika ada suatu permasalahan diharapkan masyarakat maupun peserta jaminan kesehatan bisa menghubungi kantor-kantor BPJS terdekat maupun kanal-kanal yang ada. "Kita kecewa dengan kejadian ini, maka kami imbau jika ada suatu permasalahan silakan lapor ke jajarannya atau bisa langsung datang ke Kantor BPJS terdekat," tegasnya. Kepala Dinas kesehatan Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo,M.Kes saat diminta tanggapannya juga mengaku kecewa dengan kabar ini. Sesuai perintah bupati, ia telah berkomunikasi dengan BPJS Kabupaten Mukomuko. Bukan itu saja, Dinas kesehatan akan menurunkan tim untuk mencari informasi lebih lanjut mengenai persoalan tersebut. "Akan kita tindaklanjuti karena ini merupakan persoalan serius yang tidak boleh terjadi. Intinya kita sangat menyayangkan," tegasnya. BACA JUGA:Polri Bantu Korban Kebakaran Warga Air Berau Bustam juga menyampaikan negara sudah memastikan masyarakat mendapat layanan kesehatan yang sepatutnya secara gratis dengan BPJS atau jaminan lainnya. Pemerintah Mukomuko juga telah menganggarkan bagi warga kurang mampu dengan program Jaminan kesehatan daerah (Jamkesda). "Layanan kesehatan ini hak masyarakat, dengan ada jaminan kesehatan tersebut tidak dibenarkan dipungut biaya lainnya. Sesuai dengan aturan-aturan yang ada," tegasya, Diketahui sebelumnya, pasien BPJS yang diduga dipungut uang jutaan rupiah tersebut atas nama Eka pasien BPJS yang diketahui bernama Eka Kurnia Wati, warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko. Pasien itu operasi benjolan ditubuhnya. Jumlah benjolan sebanyak tiga benjolan yakni dibagian tangan kiri dan dada. Setelah melalui proses pemeriksaan hingga dijadwalkan dioperasi. Oleh oknum dokter yang menangani pasien. Oknum tersebut menyampaikan untuk menggunakan BPJS bisa dilakukan operasi satu benjolan. Sedangkan untuk dua benjolan lainnya ada tambahan biaya sebesar Rp 3,5 juta. Untuk pembayarannya tidak melalui manajemen RSUD, tapi langsung ke oknum dokter yang bersangkutan.
Kategori :