KORAN DIGITAL RM - Program nasional dalam upaya pencegahan stunting menjadi perhatian serius pemerintah daerah hingga pemerintahan desa di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Di tahun 2024, sebanyak 12 persen dari Rp118 miliar dana desa di Kabupaten Mukomuko dialokasikan untuk program penanganan penurunan dan pencegahan kasus stunting.
‘’Penanganan stunting ini dalam bentuk program kegiatan. Terkhusus dari Dana Desa tahun 2024, besaran anggaran desa untuk program ini rata-rata 12 persen,’’ ungkap Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko Wagimin, S.Sos.I di Mukomuko, Minggu, 21 Juli 2024.
BACA JUGA:Pemdes Gading Jaya Tetapkan Jurus Jitu Mencegah Stunting
Penerimaan transfer pusat untuk dana desa di Kabupaten Mukomuko tahun 2024 sebesar Rp118 miliar. Dikatakan Wagimin, 12 persen dari anggaran dana desa tersebut sekitar Rp13 miliar.
‘’Dana Desa Rp13 miliar ini, baik berbentuk program fisik maupun non- fisik,’’ kata Wagimin.
Sebanyak 148 desa di Kabupaten Mukomuko tahun 2024 memperoleh dana desa sebesar Rp118 miliar dari pemerintah pusat melalui APBN, naik Rp1 miliar dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp117 miliar. Meskipun tahun ini program pencegahan stunting tidak lagi masuk dalam kategori prioritas, namun pemerintahan desa wajib mengalokasikan di APBDes. Dikatakan Wagimin, Dana Desa sebesar Rp13 miliar itu digunakan untuk kegiatan fisik seperti misalnya pembangunan tempat mandi, cuci, kakus (MCK) dan pembangunan gedung posyandu. Kemudian kegiatan lainnya, seperti pemberian makanan tambahan (PMT) kepada bayi dan balita guna melengkapi gizinya. Selain itu, katanya, pengadaan tablet tambah darah untuk remaja putri dan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis di desa.
BACA JUGA:Desa Talang Buai Ambil Alih Bangun Box Culvert
‘’Bangunan fisik, misalnya pembuatan sanitasi lingkungan dan MCK. Sementara kegiatan non-fisik ini, misalnya pemberian tablet tambah darah, hingga pembagian makanan bergizi dan pengobatan gratis,’’ ujarnya.
Sementara itu Wakil Bupati Mukomuko Wasri sebelumnya meminta pemerintah desa dan kelurahan di daerah ini mengoptimalkan peran posyandu dalam upaya penurunan angka stunting.
Kemudian, ia juga minta Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dan organisasi perangkat daerah (OPD), stakeholder (pemangku kepentingan), termasuk camat dan kades di daerah ini untuk bekerja lebih keras lagi untuk mengaktifkan posyandu.
Ia mengatakan pemerintah daerah melakukan hal ini sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri yang memerintahkan daerah-daerah untuk melakukan intervensi stunting serentak pada 2024. Untuk itu, katanya, setiap posyandu di desa-desa di daerah ini wajib melakukan pendataan, penimbangan, pengukuran, edukasi, dan intervensi bagi seluruh sasaran, antara lain ibu hamil (Bumil).
Kemudian, bayi lima tahun (balita), dan calon pengantin (catin), secara berkelanjutan yang mulai Juli ini, karena perkembangan program dan kegiatan pencegahan stunting di daerah ini akan dilaporkan secara berkala.
"Selanjutnya tugas camat, kades, dan lurah untuk mengawasi aktivitas posyandu di wilayahnya masing-masing agar berjalan secara optimal," ujarnya.*