radarmukomuko.bacakoran.co - Awal tahun ajaran 2024-2025, Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Wilayah IV Mukomuko, Desriani, SH, MH memberikan pesan penting kepada para Kepala Sekolah (Kepsek). Bahwa dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar, pihak sekolah dilarang keras memberatkan wali siswa.
''Dari awal saya sudah wanti-wanti, sekolah tidak boleh memberatkan orang tua atau wali siswa,'' ujar Desriani saat ditemui di kantornya, Rabu (17/7). Namun demikian, Desriani juga menyadari bahwa pendidikan tidak bisa berjalan tanpa biaya. Dengan kata lain, untuk menjalankan roda pendidikan dibutuhkan biaya yang tidak sedikit. Desriani mencontohkan, disatu sekolah, tidak seluruh gurunya PNS, tapi banyak guru Honor Daerah (Honda) bahkan ada guru Tenaga Kerja Sukarela (TKS) atau honorer murni. Untuk memberikan kesejahteraan guru Honda dan honorer murni menjadi tanggungan sekolah. Kondisi seperti ini, butuh peran aktif dari wali siswa. Tapi tidak memberatkan. ''Pemerintah memang memberikan BOS (Bantuan Operasional Sekolah, red) tapi penggunaan ada aturannya. Ada kegiatan sekolah yang tidak boleh dibiayai BOS. Hal-hal seperti harus dikomunikasikan antara sekolah dengan wali siswa,'' ungkap Desriani. Bolehkah sekolah menjual seragam? Desriani mengatakan dengan tegas, tidak boleh. Namun demikian, pihak sekolah boleh memfasilitasi pembelian seragam. Misalnya seragam olahraga, batik dan jenis lainnya. Pasalnya seragam yang demikian tidak dijual bebas, tapi dipesan khusus. Hal-hal yang demikian harus diputuskan bersama antara sekolah dengan wali siswa atau komite sekolah. ''Intinya, ketika ada biaya yang harus dipenuhi, putuskan bersama antara sekolah dengan wali siswa. Jangan sampai memberatkan,'' pesan Desriani didampingi Kasi SMA, Harmen.*
Kategori :