radarmukomuko.bacakoran.co -Dua orang oknum PNS di Pemkab Mukomuko, Bengkulu terancam dipecat lantaran terbukti lebih dari setahun meninggalkan tugas. Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Niko Hafri, SH., MH di Mukomuko, Kamis, 20 Juni 2024.
‘’Bentuk pembinaan berjenjang terhadap dua PNS ini, sudah. Yang bersangkutan juga sudah diberi peringatan oleh pejabat atasannya. Namun tetap tidak diindahkan,’’ kata Niko Hafri. Dua oknum PNS terancam dipecat, masing-masingnya, berinisial HH, seorang guru PNS pada salah satu SMP Negeri di Kabupaten Mukomuko. Satu lagi berinisial SH, pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko. Dikatakan Niko Hafri, mulanya kedua PNS tersebut telah dilakukan pembinaan di tingkat masing-masing OPD. Dilakukan pemanggilan, hingga pemberian surat peringatan satu (SP1) dan surat peringatan dua (SP2). BACA JUGA:Pejabat Teras Mukomuko Dampingi Penilaian Lomba Desa, Target Juara 1 Provinsi ‘’Tahapan pembinaan yang dilakukan OPD tidak diindahkan, dan yang bersangkutan tetap meninggalkan tugas,’’ ujar Niko Hafri. Atas kejadian ini, pejabat dari masing-masing sebagai atasan dari 2 PNS menyerahkan kasus ini ke BKPSDM untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur tentang disiplin pegawai negeri. Menindaklanjuti laporan tersebut, BKPSDM melaporkan perihal tersebut ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati Mukomuko. ‘’Atas dasar itu, bupati memerintahkan membentuk tim, memproses kasus pelanggaran disiplin pegawai negeri tersebut. Tim dibentuk, melibatkan BKPSDM, Inspektorat dan pimpinan OPD dari masing-masing PNS tersebut,’’ terang Niko Hafri. Terhadap perkara ini, Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin PNS penuh dengan kehati-hatian. Kata Niko, ini menyangkut dengan hajat kesejahteraan orang. BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Beri Bantuan Timbangan Pada Pedagang ‘’Dalam proses pemeriksaan, tim juga mengedepankan pembinaan agar yang bersangkutan tetap ingin kembali bekerja melaksanakan tugasnya sebagai PNS. Namun tetap tidak ada itikad baik,’’ terang Niko. Dari kasus ini, Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin PNS menarik kesimpulan. Pada akhirnya, 2 oknum PNS tersebut direkomendasikan untuk segera diproses pemberhentian. ‘’Keduanya direkomendasikan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,’’ paparnya. Dalam hal ini, BKPSDM Kabupaten Mukomuko telah menindaklanjuti hasil pemeriksaan tim dan telah menyusun draf SK pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri untuk keduanya. ‘’Surat pemberhentian segera kita limpahkan ke Bagian Hukum. Selanjutnya menunggu proses. Pemberhentian yang bersangkutan setelah adanya SK pemberhentian dari kepala daerah selaku PPK,’’ demikian Niko Hafri. BACA JUGA:HUT Bhayangkara ke-78, Polri, TNI dan Insan Pers Donor Darah Dari informasi terhimpun, oknum guru SMP Negeri meninggalkan tugas lebih dari setahun. Yang bersangkutan dikabarkan pergi mengikuti sang suaminya untuk menunaikan ibadah. Sementara, oknum PNS pada Dinas PMD Kabupaten Mukomuko, tidak melaksanakan tugas namun belum diketahui alasan pastinya. Bahkan, ketika kasus ini telah bergulir dan berproses pemeriksaan oleh tim, yang bersangkutan sempat masuk kantor 1 hari. Untuk selanjutnya tiada kabar beritanya.*
Kategori :