DD Tahap II Tak Cair, Pemdes Luben Ogah Melakukan Perubahan APBDes

Pemdes Luben melakukan musyawarah penyusunan APBDes tahun 2026.-Dedi Sumanto-Radar Mukomuko

koranrm.id - Pemerintah Desa Lubuk Bento (Luben) Kecamatan Pondok Suguh, termasuk salah satu desa dari 41 desa yang gagal salur DD tahap II, atau desa yang tidak bisa mencairkan Dana Desa (DD) tahap II Non Earmark ditahun 2025 di Kabupaten Mukomuko.

Masalah yang dihadapi desa ini, sama dengan desa yang lain. Dimana anggaran untuk kegiatan Non Earmark tahun 2025 ini, sebagian besar sudah direalisasikan sesuai dengan perencaan yang telah ditetapkan dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggran (TA) 2025 ini. Sementara DD tahap II Non Earmark tidak dicairkan. Menariknya, meskipun banyak kegiatan Non Earmark yang belum terbayarkan dan terhutang. Namun Desa Lubuk Bento tetap tidak mau melakukan perubahan APBDes kedua untuk membayar kegiatan Non Earmark yang belum terbayarkan.

Kepala Desa (Kades) Lubuk Bento, Hamsin, melalui Sekdes, Ependi Hidayat, dihubungi mengatakan, dampak tidak bisa dicairkan DD tahap II Non Earmark ini, tentu ada sejumlah kegiatan Non Earmark yang belum dibayarkan. Hal ini sama dengan desa yang gagal lainnya. Salah satu langkah atau kebijakan untuk menutupi kegiatan Non Earmark yang belum terbayar tersebut.

Desa diminta untuk melakukan pergeseran anggaran. Khusunya anggaran Earmark yang belum terbayarkan. Seperti dana Ketahanan Pangan, dana penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang belum tersalurkan, dan beberapa pos anggaran Earmark lainnya. "Kita tetap terhutang sama dengan desa lain. Karena sebagian besar DD Non Earmark tahun 2025 ini sudah kita realisasikan, dalam rangka percepatan serapan anggaran," ungkap Ependi Senin,(22/12/2025).

Dikatakan Ependi, Meskipun sudah ada instruksi sesuai dengan Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2025, Nomor SE-2/MK.08/2025 Nomor 100/3.2.2/9692/SK/2025 tentang pelaksanaan tindaklanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 tahun 2025, tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 tahun 2024 tentang pengalokasian dana desa setiap desa, penggunaan dan penyaluran dana desa tahun 2025. Bagi desa yang gagal salur atau tidak bisa mencairkan DD tahap II khusunya Non Earmark, harus melakukan perubahan APBDes kedua. Untuk melakukan pergeseran anggaran Earmark yang belum terealisasi. Namun, instruksi dan kelonggaran yang tertuang dalam SE ini, tidak bisa dilaksanakan oleh Pemdes Lubuk Bento.

"Ya, kita tidak melakukan perubahan APBDes kedua. Karena kita tidak lagi memiliki anggaran yang belum terealisasi. Semua anggaran untuk kegiatan Earmark sudah direalisasi. Dan tidak ada pos anggaran yang bisa digeserkan atau dialihkan lagi," jelasnya.

Kalau berbicara hutang ditambahkannya, besaran anggaran Non Earmark yang sudah mereka realisasikan. Yaitu kisaran Rp 150.000.000. Kalau semua anggaran cair menjelang akhir tahun ini, semua anggaran tahap II bisa terserap dengan baik. Namun, sayang kebijakan dari pusat tersebut membuat desa terlilit hutang. Karena tidak ada pos anggaran yang bisa digeserkan atau dialihkan untuk bayar kegiatan Non Earmark yang belum terbayar ini. Salah satu langkah untuk membayar kegiatan yang belum terbayar tersebut, mau tidak mau tahun depan menggunakan dan Pendapatan Asli Desa (PADes).

"Salah satu cadangan untuk membayar kegiatan yang belum terbayar ini. Yaitu menggunakan PADes tahun 2025 mendatang. Mudah-mudhah bisa terbayarkan semua atau ditutupi oleh PADes," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan