radarmukomuko.bacakoran.co - Kinerja 5 desa di Kecamatan Ipuh Mukomuko, patut diacungi jempol. Dan bisa menjadi acuan desa lainnya. Sebab, 5 desa tersebut saat ini sudah selesai merampungkan penyusunan dan register berkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan tahun 2024.
Adapun 5 desa yang berhasil melakukan percepatan penyusunan dan register berkas APBDes Perubahan tahun 2024 yaitu, Desa Medan Jaya, Desa Mundam Marap, Desa Pasar Baru, Desa Tirta Mulai dan Desa Tanjung Jaya. Sementara desa yang sudah evaluasi dokumen APBDes Perubahan di tingkat Kecamatan yaitu, Desa Tanjung Medan dan Desa Pulai Payung. Kedua desa tersebut sudah mendapat rekomendasi dari kecamatan untuk register berkas APBDes Perubahan di bagian hukum Setdakab Mukomuko. Camat Ipuh, Sepradanur, S.Sos melalui Kasi Ekobang, Hermita, S.Sos menyebut, pihaknya dari kecamatan terus menuntut semua desa yang belum merampungkan berkas APBDes Perubahan ini mengejar ketertinggalannya. Lima desa di atas bisa melakukan percepatan. Pihaknya harap, desa lain juga melakukan percepatan. Sehingga pertengahan Juni ini 16 desa di wilayah Kecamatan Ipuh sudah register APBDes Perubahan. Kemudian langsung merealisasikan semua kegiatan yang sudah ditetapkan dalam APBDes Perubahan. BACA JUGA:4 Negara ASEAN yang Masih Memiliki Peluang Lolos ke Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia Zona Asia, Termasuk "Ya, kita terus mendorong semua desa melakukan percepatan dalam penyusunan APBDes Perubahan. Karana sejauh ini baru 5 desa yang sudah berhasil register APBDes Perubahan. Kita harap desa yang belum agar mengejar ketinggalannya," kata Hernita. Lanjutnya, salah satu langkah kecamatan untuk mendorong desa agar melakukan percepatan yaitu, menetapkan jadwal evaluasi di tingkat kecamatan. Setiap desa diminta untuk siap mengikuti jadwal yang sudah kecamatan tetapkan. Jika desa memang belum siap. Maka jadwal evaluasinya akan diundur dihari terakhir atau setelah semua desa yang sudah dijadwalkan selesai evaluasi. "Jadwal evaluasi di tingkat kecamatan sudah kita samakan ke masing-masing desa. Kita berharap desa harus siap dengan jadwal yang sudah kita tetapkan. Sehingga pertengahan Juni ini semua desa dalam wilayah kecamatan Ipuh selesai evaluasi dan register APBDes Perubahan di bagian hukum Setdakab Mukomuko," bebernya. Ditambahkannya, sebelum evaluasi di tingkat kecamatan. Desa diminta dulu pra musyawarah penetapan APBDes dengan BPD. Membuat kesepakatan di tingkat desa kegiatan mana yang ditunda dan kegiatan mana yang akan diprioritaskan dalam APBDes Perubahan tersebut. Sehingga pada saat evaluasi di tingkat kecamatan tidak banyak lagi bahasan. Jika semuanya sesuai dengan regulasi kecamatan langsung memberikan rekomendasi untuk register ke bagian hukum Setdakab Mukomuko. BACA JUGA:Semifinal Indonesia Open 2024, Menyisakan 1 Wakil Indonesia "Desa dan BPD diminta duduk bersama di desa untuk menetapkan APBDes Perubahan ini. Semua kegiatan yang ditetapkan dalam APBDes Perubahan ini harus dasar kesepakatan bersama yang dalam musyawarah bersama," tambahnya.*
Kategori :