11 Desa Wilayah Kecamatan Ipuh Sudah Register RAPBDes TA 2026
Perangkat desa di Kecamatan Ipuh saat evaluasi dokumen RAPBDes di tingkat kecamatan.-Dedi Sumanto-Radar Mukomuko
koranrm.id - Sebanyak 11 dari 16 desa wilayah Kecamatan Ipuh Mukomuko Bengkulu patut diapresiasi. Pasalnya, sebelum akhir Desember 2025 kemarin 11 desa di Kecamatan tersebut sudah menuntaskan penyusunan dan mengevaluasi dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) Tahun Anggaran (TA) 2026 di tingkat kecamatan. Bahkan 11 desa di kecamatan tersebut berhasil meregister berkas dokumen RAPBDes TA 2026 sebelum akhir Desember 2025 kemarin. Sementara untuk 4 desa yang lainnya sudah selesai kemudian dan evaluasi di tingkat kecamatan. Yang saat ini tengah berproses register ke bagian bukik Setdakab Mukomuko. Kemudian untuk 1 desa lagi yaitu Desa Pulau Makmur Jumat,(2/1/2026) baru siap evaluasi RAPBDes di tingkat Kecamatan.
Camat Ipuh, Sepradanur, S.Sos, melalui Kasi Ekobang, Hernita, S.Sos, dihubungi mengatakan, desa yang bisa dikatakan berhasil melakukan percepatan dalam penyusunan berkas dokumen RAPBDes 2026 di Kecamatan Ipuh ada 11 desa. Yaitu Desa Tanjung Medan, Desa Pulai Makmur, Desa Manunggal Jaya, Desa Mundam Marap, Desa Sibak, Desa Pasar Baru, Desa Tanjung Jaya, Desa Medan Jaya, Desa Desa Pasar Ipuh, Desa Tanjung Harapan dan Desa Retak Ilir. "Ya, 11 desa ini sekarang sudah mendapatkan Nomor register RAPBDes tahun 2026 dari bagian Hukum Setdakab Mukomuko. Karena setelah selesai evaluasi di tingkat kecamatan kemarin, langsung kita rekomendasikan untuk register ke bagian hukum Setdakab Mukomuko," ungkapnya.
Kemudian dilanjutkan Hernita, untuk Desa Tirta Mulya, sekarang sudah dalam proses antrian register ke bagian hukum Setdakab Mukomuko. Sementara untuk 3 lainnya yaitu Desa Air Buluh, Desa Pulai Payung dan Desa Semundam, baru sebatas evaluasi di tingkat kecamatan saja, dan belum mendapatkan register RAPBDes dari bagian Hukum Setdakab Mukomuko. Dan satu desa lagi yaitu Desa Pulau Baru baru siap evaluasi dan dijadwalkan evaluasi RAPBDes 2026 di tingkat Kecamatan Jumat,(2/1/2026). "Desa yang belum selesai evaluasi per Kamis 1 Januari 2026 kemarin tinggal Desa Pulau Baru. Jika tidak ada halangan Desa Pulau Baru siap evaluasi RAPBDes di tingkat kecamatan hari ini (Jumat kemarin red)," kata Hernita.
Ditambahakn, kepada Kaur Perencanaan Desa agar melaksanakan kegiatan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Kemudian untuk Anggita BPD juga diminta untuk bisa menyepakati atau menetapakan RAPBDes 2026 sesuai dengan fungsi pengawasannya. Untuk melakukan percepatan pengusaha dan register RAPBDes, jajaran perangkat desa dan BPD harus saling bahu-membahu berkerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. "Perangkat desa khususnya Kaur Perencanaan, harus bekerja mengejar target penyusunan perencanaan ini. Kemudian kita juga minta kepada BPD untuk melakukan pengawasan sesuai dengan fungsinya," tambah Hernita.