KORAN DIGITAL RM - Pemerintah Desa Pulai Payung Kecamatan Ipuh Mukomuko patut jadi contoh. Pasalnya, Desa Pulai Payung ini sudah berhasil menerbitkan Perdes tentang ternak. Dan menetapkan Perdes tersebut dengan konsisten. Mulai sejak Agustus tahun 2023 lalu Pemerintah Desa (Pemdes) Pulai Payung Kecamatan Ipuh Mukomuko sudah menerapkan Perdes tentang ternak. Perdes dengan Nomor register 11/2022 yang dikeluarkan oleh Bagian Hukum Setdakab Mukomuko tersebut mengatur tentang ternak sapi, kerbau dan sejenisnya, ternak kambing, domba dan sejenisnya. Hingga saat ini Perdes tersebut masih diterapkan secara konsisten oleh Pemdes Pulai Payung. Dengan harapan tidak ada lagi ternak sapi, kerbau, kambing, domba dan sejenisnya yang berkeliaran di fasilitas umum, dan merusak tanaman warga.
BACA JUGA:Inilah Harga Tiket Termurah Nonton Indonesia Vs Tanzania
BACA JUGA:Petani Keluhkan Terbatasnya Jumlah Combine
Kepala Desa (Kades) Pulai Payung, Mustarrudin, SE mengatakan, tahapan sosialisasi Perdes tentang ternak ini sudah dilakukan sejak tahun 2023 lalu. Sosialisasi Perdes tentang aturan ternak ini tidak hanya dilakukan dengan warga Desa Pulai Payung saja. Tetapi juga disosialisasikan kepada masyarakat desa tetangga dengan cara mengirim surat ke Kades tetangga untuk disampaikan ke warganya khusus warga yang memiliki ternak sapi, kerbau, kambing, domba dan sejenisnya. "Sosialisasi Perdes ini sudah dilakukan secara masif dengan warga. Baik dengan masyarakat kita Desa Pulai Payung pun dengan masyarakat desa tentang. Setelah melakukan sosialisasi, mulai sejak Agustus 2023 lalu, Perdes ini mulai diberlakukan secara konsisten," tegas Mustarrudin.
Dijelaskannya, adapun denda atau sanksi ternak yang berkeliaran di fasilitas umum dan merusak tanaman warga. Maka pemilik ternak tersebut harus menebus denda yang sudah ditetapkan dalam Perdes tersebut. Adapun denda untuk pemilik ternak yang berkeliaran sebagai berikut. Ternak yang berhasil ditangkap oleh petugas dapat diambil oleh pemilik dengan membayar uang tebusan. Untuk ternak sapi kerbau dan sejenisnya Rp 3000.000 per ekor. Kemudian untuk ternak Kambing, domba dan sejenisnya Rp 1000.000 per ekor. "Biaya tebusan ternak yang ditangkap oleh petugas ini sudah tertuang dalam Perdes BAB V Biaya Tebusan Penangkapan Pasal 10 hidup a dan huruf b. Uang terbitan itu disetor ke desa melalui Bendahara Desa," jelasnya.
BACA JUGA:Perang Saudara di Singapore Open, The Daddies Vs Bakri
BACA JUGA:Setelah Berhenti, Dewan Mukomuko Dapat Uang Purna Bakti Rp 6 Juta
Selama Perdes ini ditetapkan dijelaskan Mustarrudin, sudah ada satu orang pemilik ternak yang melanggar Perdes ini. Dan yang bersangkutan sudah ditindak sesuai dengan Perdes yang sudah mereka tetapkan. Kejadiannya ternak memakan atau merusak tanaman warga tanpa hak. Oleh petugas ternak sapi itu langsung ditangkap oleh warga kemudian dilaporkan ke Pemdes untuk ditindak. Sesuai dengan Perdes dan hasil mediasi yang dilakukan pemilik ternak diwajibkan mengganti semua kerugian tanaman yang sudah dimakan atau dirusak oleh sapi. "Perdes ini kita tetapkan secara transparan. Dan tidak tebang pilih, semua yang melanggar akan disanksi dan denda sesuai dengan Perdes yang ada. Baik itu warga Desa Pulai Payung maupun warga desa tetangga pemilik yang memiliki ternak," tegas Mustarrudin.
Ditambahkannya, kebanyakan ternak yang berkeliaran di wilayah Desa Pulai Payung ini milik warga desa tetangga. Oleh karena itu, sosialisasi Perdes ini harus mereka lakukan ke masyarakat desa tetangga. Dalam forum rapat Kades se Kecamatan Ipuh pernah disampaikan. Agar masing-masing Kades memberitahu kepada masyarakatnya. Karena bukan hanya warga Desa Pulai Payung saja yang memiliki ternak. Malahan lebih banyak warga desa tetangga yang punya ternak sapi dan berkeliaran di wilayah Desa Pulai Payung. "Harapan kita, desa tetangga juga menertibkan Perdes tentang hewan ternak ini. Sehingga tidak ada lagi Ternak sapi Kampung dan sejenisnya berkeliaran di fasilitas umum dan merusak tanaman warga kita. Perdes tentang ternak ini terus kita tegakkan dengan kontestan tanpa Padang bulu," tutupnya.*