Setelah Berhenti, Dewan Mukomuko Dapat Uang Purna Bakti Rp 6 Juta

Anggota DPRD Mukomuko.--ISTIMEWA

radarmukomuko.bacakoran.co - Masa bakti atau jabatan 25 anggota DPRD Mukomuko segera berakhir dalam waktu pada Agustus mendatang, seiring dengan akan dilantiknya anggota dewan baru hasil pemilu 2024. Diketahui hanya tujuh orang yang akan duduk kembali, karena dalam pemilu kembali terpilih untuk periode 2024-2029. 

Diakhir masa jabatannya, para wakil rakyat ini akan menerima uang terimakasih atas pengabdiannya atau uang purna bakti.

Pembayaran uang purna bakti ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Pemberian tunjangan purna bakti atas pengabdian para anggota DPRD.

Adapun besaran uang purna bakti yang akan diterima setiap anggota dewan yaitu 3 bulan gaji atau uang refresentasi. Maka perkiraan jumlah hak keuangan terakhir yang akan didapat anggota dewan, untuk anggota sekitar Rp 5.550.000. Dimana gaji pokok anggota dewan sekitar Rp 1.850.000 per bulan.

Untuk wakil ketua dengan  uang refresentasi per bulan Rp 2.000.000, maka dikali tiga menjadi Rp 6.000.000 per orang.

BACA JUGA:Jembatan Darurat di Sido Makmur Makan Korban Lagi

Sementara untuk ketua dengan uang refresentasi sekitar Rp 2.200.000 dikali tiga, maka jumlahnya sekiar 6.600.000. Namun jumlah ini belum final, karena untuk pengalian hak terakhir dewan ini, bisa dikali tiga gaji pokok atau hingga dapat maksimal dikali 6.

Ketua Komisi 1 DPRD Mukomuko yang sudah dua periode dan menuju 3 periode sebagai anggota dewan Mukomuko, mengakui uang purna bakti yang diterima dewan setelah 5 tahun mengabdi tidak banyak.

Pada periode sebelumnya, dirinya sebagai Ketua DPRD Mukomuko, uang pengabdian yang diterima Rp 8 jutaan.

Sejarang sebagai anggota biasa, maka uang yang akan diterima kemungkinan sekitar Rp 6 jutaan bahkan tidak sampai.

"Memang dari dulu tidak banyak, karena dihitung dari gaji pokok dikali tiga, sedangkan gaji pokok dewan itu tidak sampai Rp 2 juta," paparnya.

Juga dibenarkan Sekwan Mukomuko, Syahrizal,SH setiap akhir periode anggota dewan akan menerima hak berupa uang pengabdian atau purna bakti.

BACA JUGA:Petani Keluhkan Terbatasnya Jumlah Combine

Ia menjelaskan anggota DPRD tidak ada pensiun, setelah jabatannya selesai maka haknya hanya uang purna bakti, berupa gaji pokok dikali tiga.

Besarannya sesuai dengan uang refresentasi setiap bulan, kemudian dikali tiga. Untuk gaji pokok dewan Mukomuko sekitar Rp 1.850.000 untuk anggota dan ketua sekitar Rp 2.200.000.

"Ini sudah ketentuannya, uang ini akan diberikan kepada dewan sudah masa baktinya selesai," tutupnya.*

Tag
Share