koranrm.id – Kabar gembira kembali datang bagi para petani kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko. Pemerintah pusat memastikan bahwa program peremajaan tanaman kelapa sawit (replanting) akan terus berlanjut pada tahun 2026 mendatang, dengan kuota minimal 1.000 hektare khusus untuk wilayah Mukomuko.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Fitriyani Ilyas, S.Pt, mengatakan bahwa setiap hektare lahan sawit yang diremajakan akan memperoleh dukungan anggaran sebesar Rp60 juta, yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah pusat. “Saat ini kami sudah mulai melakukan sosialisasi, khususnya di wilayah-wilayah yang belum pernah tersentuh program replanting sebelumnya,” ujar Fitriyani, Jumat (4/7). Air Rami dan Malin Deman Jadi Sasaran Awal Dua kecamatan yang menjadi sasaran awal sosialisasi program adalah Kecamatan Air Rami dan Kecamatan Malin Deman. Fitriyani menjelaskan bahwa wilayah ini memiliki potensi besar untuk pengembangan kelapa sawit rakyat, namun banyak tanaman yang sudah tua dan tidak lagi produktif. BACA JUGA:Jenis Mobil Listrik yang Banyak Diminati Konsumen Indonesia “Program replanting ini penting untuk meningkatkan produktivitas kebun sawit rakyat, terutama yang hasilnya menurun akibat usia tanaman yang sudah tidak ekonomis. Kami ingin semua petani yang memenuhi syarat bisa menikmati manfaatnya,” jelasnya. Dana Rp60 juta per hektare tersebut akan digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari penumbangan tanaman sawit tua, pengadaan bibit unggul, pembelian pupuk, biaya tanam, hingga perawatan awal. Tanam Padi Gogo untuk Ketahanan Pangan Dalam skema baru program replanting 2026, sebagian dana juga dialokasikan untuk penanaman padi gogo sebagai tanaman sela di antara pohon sawit yang baru ditanam. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi penguatan ketahanan pangan di wilayah sentra sawit. “Dengan adanya tanaman sela seperti padi gogo, petani tidak perlu menunggu sawit berbuah untuk mendapat penghasilan. Ini solusi jangka pendek yang memberi manfaat langsung,” ujar Fitriyani. Gratis Tapi Tetap Selektif BACA JUGA:Sesuai Rekomendasi BPP, 90 Persen Petani Sawah DI Kiri Kecamatan Lupi Telah Tanam Padi Fitriyani menegaskan bahwa seluruh biaya program ini ditanggung oleh pemerintah pusat, sehingga petani tidak dibebani pungutan apa pun. Namun demikian, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Lahan yang diajukan untuk program replanting tidak boleh berada di kawasan hutan, bukan lahan sengketa, dan bukan tanah rawa. Selain itu, pemilik lahan juga wajib melengkapi dokumen-dokumen pendukung yang akan diverifikasi oleh tim dari Dinas Pertanian Mukomuko. “Silakan masyarakat segera mengajukan permohonan. Kami akan bantu prosesnya, tapi kami juga mengingatkan untuk tidak mengajukan lahan yang tidak memenuhi kriteria,” tambahnya. Dorong Pertanian Berkelanjutan dan Ekonomi Rakyat Dengan keberlanjutan program replanting ini, Pemerintah Kabupaten Mukomuko berharap akan terjadi peningkatan kesejahteraan petani sawit secara bertahap dan berkelanjutan. Selain itu, program ini juga mendorong pola tanam yang lebih efisien, ramah lingkungan, dan mendukung ketahanan pangan lokal. BACA JUGA:Saluran Drainase 125 Meter Desa Gading Jaya Rampung “Program ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir dan berkomitmen untuk mendukung pertanian berkelanjutan serta menguatkan ekonomi rakyat. Pemerintah daerah kini tinggal memastikan agar informasi ini sampai ke masyarakat dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” pungkas Fitriyani.
Kategori :