KORAN DIGITAL RM - Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mukomuko oleh mantan Ketua KPU yang juga Caleg PDI Perjuangan untuk DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Mukomuko, Irsyad. Terkait hal ini, Ketua KPU Mukomuko, Deny Setiabudi,SH mengaku tidak gentar dan siap menghadapi proses, bila laporan ini berlanjut.
Disampaikan Deny, laporan yang disampaikan ke Bawaslu merupakan prosedur yang benar dilakukan masyarakat atau peserta pemilu. Setiap orang berhak menyampaikan laporan bila menemukan indikasi ketidaksesuaian atau pelanggaran dalam proses Pemilu. Maka sebagai komisioner KPU, ia menghormati laporan yang disampaikan dan ini merupakan bentuk cara berdemokrasi yang benar. Bila nanti laporan ini berlanjut, pihaknya memastikan akan siap menghadapi proses yang berjalan. "Dalam berdemokrasi itu wajar, kami KPU menghormati langkah yang diambil masyarakat atau peserta pemilu yang melaporkan apa yang dianggapnya janggal ke Bawaslu. Karena memang harusnya seperti itu," kata Deny. BACA JUGA:PUPR Segera Bangun Jembatan Darurat Lanjutnya, terkait dengan substansi yang dilaporkan, yaitu tentang perubahan tandatangan pengesahan DPT yang digunakan dalam pemilu, Deny mengaku pihaknya memiliki dokumen lengkap. Perubahan ini sudah sesuai prosedur, karena ada petunjuk dari KPU RI. Ia mengakui perubahan tandatangan dilakukan lewat berita acara yang sah dan legal. Penandatanganan ini harus dilakukan, karena DPT yang digunakan dan ditempel di seluruh TPS harus diberi stempel. "DPT yang digunakan itu harus dicap basah, maka harus ditanda-tangani, tidak mungkin KPU yang sudah tidak menjabat tanda-tangan, maka kami yang lakukan. Saya rasa ini tidak masalah, karena ada instruksi dari KPU RI," tegasnya. Sebelumnya, Irsyad menjelaskan kepada awak media, ia melapor bukan atas nama partai atau peserta pemilu, tapi atas nama pribadi sebagai warga negara. Dimana dirinya melaporkan terkait dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan dalam pemilihan dinilainya cacat hukum. Ia menduga ada perubahan tanda-tangan pada DPT yang digunakan terlihat dari tanda-tangan pengesahannya. Harusnya DPT ini ditandatangani KPU yang lama, karena SK pengesahannya dilakukan KPU sebelumnya, bukan KPU yang sekarang. BACA JUGA:Persoalan Sampah di Pasar Desa Pulai Payung Kembali Meresahkan "DPT itu disahkan saat kami menjabat, ditetapkan melalui SK. Sementara DPT yang ditempel di TPS sudah ditandatangani KPU yang baru, tanpa ada SK perubahan. Harusnya perubahan terhadap DPT lewat pleno terbuka," paparnya ditemui di kantor Bawaslu 4 Maret 2024. DPT merupakan bagian penting dan muaranya dari pemilu. Maka bila DPT sudah cacat otomatis pemilu di Mukomuko juga tidak sah secara hukum. Ia yakin andai laporan ini bisa dimenangkan di PTUN nanti, maka akan berlanjut ke MK dan pemilu di Mukomuko bisa diulang secara keseluruhan.* "DPT sudah cacat, maka pemilu tidak sah. Andai ini nanti kita menangkan hingga ke MK, bisa jadi pemilu di Mukomuko ulang seluruhnya," pungkasnya.
Kategori :