Pengabdian Anggota PPK dan PPS Pilkada Serentak 2024 Berakhir 27 Januari
Pengabdian Anggota PPK dan PPS Pilkada Serentak 2024 Berakhir 27 Januari--Sumber Foto : Antara
KORANRM.ID - Hasil Pilkada sudah ditetapkan, kepala daerah pemenang segera dilantik, termasuk bupati dan wakil Bupati Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Bersamaan dengan itu, maka masa pengadian Ad-Hoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko, yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) berakhir.
Sesuai dengan SK pengangkatan, maka pada 27 Januari 2025, merupakan akhir dari masa tugas PPK dan PPS untuk Pilkada serentak 2024 ini.
Komisioner KPU Mukomuko, Misbahul Amri didampingi Efra Budiman dan Endang Surya Bakti ditemui di ruangan kerjanya membenarkan, pada 27 januari PPK dan PPS berakhir masa kerjanya.
BACA JUGA:SDN 05 Teramang Jaya Minim Siswa
BACA JUGA:Biaya Iuran Internet Gratis di Mukomuko Disediakan Rp800 Juta di APBD 2025
Sebelum 27 januari nanti akan ada rapat untuk evaluasi dan silaturahmi antara KPU dan para Ad-Hoc yang sudah bekerja bersama-sama menyukseskan Pilkada.
"Masa kerja PPK dan PPS yakni sembilan bulan terhitung sejak bulan Mei 2024 lalu dan akhir bulan ini berakhir," katanya.
Dengan berakhirnya masa tugas tersebut, maka hak dan kewajiban masing-masing pihak juga berakhir. Bersamaan dengan akhir tugasnya nanti, aset berupa kendaraan motor operasional yang selama ini digunakan harus dikembalikan.
PPK dan PPS juga akan menerima gaji terakhir, kemungkinan bersamaan dengan berakhirnya masa kerjanya mereka atau bisa saja ditunda awal februari, tergantung ketersediaan anggaran.
"Kalau aset yang mereka pegang hanya motor, nanti dikembalikan ke KPU. Hak mereka gaji bulan januari ini juga segera diselesaikan oleh KPU," paparnya.
BACA JUGA:Camat Setujui Kasi Pemerintahan Diusulkan Jadi Pj Kades Air Berau
BACA JUGA:Banyak Belum Tahu, Ini Program 1 KK Dibantu Rp20 Juta di APBD Mukomuko 2025
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko, Marjono, MAP juga menjelaskan berdasarkan keputusan KPU Nomor 475 tahun 2024, masa kerja PPK itu dari tanggal 16 Mei 2024 sampai dengan 27 Januari 2025.