KORAN DIGITAL RM - Sebanyak 6 desa di Kecamatan Pondok Suguh (Ponsu), yaitu Desa Air Berau, Desa Lubuk Bento, Desa Pondok Suguh, Desa Pondok Kandang, Desa Karya Mulai dan Desa Tunggang. Menuntut 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT DDP Air Berau Estate (ABE). Jika tuntutan mereka tidak bisa diindahkan oleh perusahaan tersebut. Mereka sepakat menolak perpanjangan lahan HGU PT DDP ABE yang ada dalam wilayah Kecamatan Pondok Suguh ini. Sejauh ini mereka sudah membuat surat pernyataan sikap dengan tegas menolak rencana perpanjangan izin lahan HGU PT DDP ABE dengan luas sekitar 1.600 an Ha yang ada di wilayah Kecamatan Ponsu.
Kepala Desa (Kades) Karya Mulya, Heriyanto, SAP saat dihubungi menyebut, memang 6 desa di Kecamatan Ponsu ini menuntut PT DDP merealisasikan lahan HGU 20 persen untuk diberikan kepada masyarakat 6 desa penyangga ini. Kalau tidak direalisasikan, maka mereka 6 desa penyangga ini sepakat untuk menolak perpanjangan izin lahan HGU PT DDP ABE tersebut. Menurutnya, izin HGU PT DDP ABE yang ada di Kecamatan Ponsu ini habis pada Desember tahun 2021 lalu. Apakah izin HGU PT DDP tersebut sudah diperpanjang atau belum. Namun, sejauh ini mereka 6 desa penyangga ini tidak pernah dilibatkan dalam perpanjangan izin HGU tersebut. "Informasinya sekarang mereka PT DDP susah mulai memperpanjang izin HGU dengan luas 1000 hektar lebih tersebut. Yang jelas kita desa penyangga tidak pernah dilibatkan terkait perpanjangan izin HGU tersebut," kata Heriyanto.
BACA JUGA:Mundam Marap Mulai Fisik DD Non Earmark Tahap 1
Lanjutnya, kalau tuntutan mereka tidak diindahkan atau tidak direalisasikan oleh pihak perusahan PT DDP. Mereka akan terus berupaya merebut lahan HGU itu 20 persen untuk desa penyangga. Sekarang pihaknya berupaya secara baik-baik pihak PT DDP harus merealisasikan tuntutan mereka. Surat pernyataan sikap menolak perpanjangan izin lahan HGU tersebut sudah dibuat. Sekarang surat pernyataan sikap 6 Kades tersebut ada dengan Kades Air Berau. "Kalau tuntutan mereka tidak direalisasikan. Kita akan masuk ke dalam lahan HGU itu. Dan membagi lahan HGU itu 20 persen untuk 6 desa penyangga. Kalaupun izin HGU itu sudah diperpanjang, kami tidak 6 desa ini tidak pernah dilibatkan," tegas Heriyanto.
BACA JUGA:Rapat Pleno KPU Mukomuko Target 4 Hari Clear
Dijelaskannya, mereka 6 desa ini bukan alergi ataupun anti dengan investor yang ada di wilayah Kabupaten Mukomuko ini. Mereka justru sangat mendukung adanya investor di wilayah Mukomuko. Namun, keberadaan investor tersebut harus bisa berdampingan dengan desa masyarakat desa penyangga. Dan memberikan hak masyarakat desa penyangga. "Kita sangat mendukung investor yang mau masuk ke Mukomuko. Maupun investor yang sudah ada di Kabupaten ini. Tetapi kewajibannya dengan desa penyangga harus dipenuhi sesuai dengan aturan yang ada," tutupnya.(ide)