Pemdes Harus Dirikan Koperasi Merah Putih

Senin 21 Apr 2025 - 18:45 WIB
Reporter : Amris
Editor : SAHAD
Pemdes Harus Dirikan Koperasi Merah Putih

KORANRM.ID - Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Maka Pemerintah Kabupaten Mukomuko meminta seluruh desa didaerah ini segera melaksanakan musyawarah desa khusus (Musdessus) pembentukan Koperasi Merah Putih. 

Tahap awal seluruh desa harus membentuk pengurus, anggota dan pengelola koperasi, serta bidang usaha yang ingin dijalankan nantinya. Termasuk menyiapkan atau menyepakati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Koperasi di desa masing-masing. 

BACA JUGA:BPD Bandar Jaya Menyampaikan Laporan Tertulis ke Bupati, Minta Kades Lengser

Disampaikan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Mukomuko, Nurdiana, SE., MAP semua menjadi sasaran pembentukan Koperasi Merah Putih. Ini harus dilakukan karena program ini merupakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.  

"Ini sudah dibahas dalam zoom dengan lintas Kementerian, termasuk Kemenko membahas pembentukan Koperasi Merah Putih," kata Nurdiana.

BACA JUGA:Dinas PMD Mukomuko Ingkatkan BPD untuk Menyampaikan Laporan Tahunan

Terkait dengan pembiayaan legalitas badan hukum notaris, masih tahap perbincangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Hingga sekarang belum bisa dipastikan apakah nanti biaya notaris dari APBN, APBD atau sumber pembiayaan lain.

"Untuk mempercepat pembentukan Koperasi Merah Putih desa/kelurahan di daerah ini, lanjutnya, Pemkab Mukomuko akan membentuk satuan tugas (Satgas)," paparnya.

BACA JUGA:Dituntut Mundur, Warga Padang Gading Segel Ruangan Kades

Sebagaimana petunjuk dari pemerintah pusat, ungkap Nurdiana, Koperasi Merah Putih desa/kelurahan ini nanti, bisa memilih unit usaha, seperti simpan pinjam bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM), usaha bidang pangan, perdagangan kebutuhan masyarakat seperti pangkalan Gas Elpiji, termasuk menjadi mitra Makan Bergizi Gratis (MBG).

BACA JUGA:Aturan Baru, Guru ASN Kini Bisa Mengajar di Sekolah Swasta

"Pemkab akan mensupport pembentukan Koperasi Merah Putih ini. Harapannya ketika koperasi ini berjalan sesuai tujuan, dapat mendongkrak perekonomian di desa," demikian Nurdiana.

Kategori :