Warga Karang Jaya Setujui Dana Desa Jadi Agunan Pinjaman Koperasi
PRW Karang Jaya, Musdesus persetujuan dana desa dijadikan agunan pinjaman Kopdes.-Sahad-Radar Mukomuko
koranrm.id — Warga Desa Karang Jaya, Kecamatan Teras Terunjam, Kabupaten Mukomuko, menyetujui penggunaan sebagian Dana Desa (DD) sebagai agunan pinjaman bagi Koperasi Desa Merah Putih. Keputusan ini diambil melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar di Gedung Serbaguna Desa Karang Jaya, pada Kamis (6/11/2025).
Musyawarah tersebut dihadiri oleh Camat Teras Terunjam Oky Hendriyadi, S.STP, pendamping desa, pendamping koperasi, Ketua dan anggota BPD, serta pengurus Koperasi Desa Merah Putih. Suasana rapat berlangsung tertib dan partisipatif, dengan mayoritas warga yang hadir menyatakan setuju terhadap rencana tersebut.
Dana Desa sebagai Jaminan Pinjaman
Kepala Desa Karang Jaya, Ade Sobar, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mengacu pada ketentuan yang memperbolehkan maksimal 30 persen dari dana desa digunakan sebagai agunan pinjaman koperasi. Mekanisme ini bertujuan untuk menjamin pembayaran apabila koperasi gagal melunasi pinjaman ke pihak bank.
“Kalau nanti koperasi tidak mampu membayar angsuran ke bank, maka bisa dibantu menggunakan dana desa. Dan masyarakat sudah setuju melalui musyawarah ini,” ujar Ade Sobar seusai kegiatan.
Menurutnya, langkah ini diharapkan dapat memperkuat perekonomian desa melalui dukungan terhadap koperasi yang dikelola secara profesional dan transparan.
Program Usaha Produktif Koperasi
Sementara itu, Ketua Koperasi Desa Merah Putih, Muslim Chaniago, mengungkapkan bahwa koperasi telah menyiapkan sejumlah program kerja produktif yang akan dijalankan setelah pinjaman disetujui. Ada tiga jenis usaha utama yang akan digarap, yakni agen LPG 3 kg, kios pupuk, dan agen sembako, dengan total kebutuhan dana sebesar Rp84 juta.
“Kami sudah menyusun program kerja dan akan segera menyampaikan usulan ke pihak terkait. Setelah disetujui, baru mengajukan pinjaman ke bank,” jelas Muslim.
Melalui usaha ini, koperasi menargetkan peningkatan pendapatan anggota sekaligus membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar.
Dukungan Pemerintah terhadap Koperasi Desa
Dalam kesempatan yang sama, pendamping koperasi, Lia Pratama, SE, menjelaskan bahwa program penguatan koperasi desa merupakan bagian dari program prioritas nasional untuk mendukung kemandirian ekonomi desa. Pemerintah pusat mendorong pendirian dan pengembangan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (Kopdes) dengan fasilitas pembiayaan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
“Ada sembilan jenis usaha yang bisa dijalankan koperasi melalui skema pinjaman Himbara, seperti BRILink, mitra Telkom, pupuk, mitra Pertamina, mitra Bulog, mitra PLN, mitra kimia farmasi, mitra Pos Indonesia, dan warung pangan,” terang Lia.
Ia menjelaskan, setiap jenis usaha memiliki tiga paket pembiayaan: kecil, sedang, dan besar, tergantung pada kapasitas koperasi. Contohnya, untuk usaha penjualan pupuk, paket kecil bernilai sekitar Rp7 juta, paket sedang Rp7–11 juta, dan paket besar di atas Rp14 juta.
Mekanisme Pengajuan Pinjaman
Lia menambahkan, pengajuan pinjaman dilakukan melalui mekanisme kemitraan dengan instansi atau BUMN terkait. Misalnya, untuk usaha pupuk, koperasi mengajukan kemitraan ke Pupuk Indonesia. Setelah mendapat persetujuan, barulah koperasi dapat mengajukan pinjaman ke Bank Himbara, yang di Kabupaten Mukomuko difasilitasi oleh Bank Mandiri.
“Setelah usulan disetujui, pihak bank akan membayar langsung ke pemasok, seperti Pupuk Indonesia. Koperasi tidak menerima uang tunai, melainkan barang sesuai kebutuhan usaha,” jelas Lia.
Dengan disepakatinya penggunaan dana desa sebagai agunan pinjaman, Desa Karang Jaya diharapkan menjadi salah satu contoh sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam mengembangkan ekonomi lokal berbasis koperasi. Keputusan ini menandai langkah nyata menuju desa mandiri dan sejahtera melalui pemberdayaan ekonomi produktif.