Tanam Sawit di Lahan Cetak Sawah, Bisa Dipenjara 5 tahun dan Denda Rp1 Miliar

Jumat 16 Feb 2024 - 19:56 WIB
Reporter : SAHAD
Editor : SAHAD

KORAN DIGITAL RM – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Mukomuko, Pitriani Ilyas, S.Pt mengatakan, menanam sawit di lahan cetak sawah, merupakan tindakan alih fungsi lahan. Hal ini tersebut tidak bisa dianggap remeh. 

Melakukan alih fungsi lahan pertanian, melanggar Undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan. Bagi yang melanggar ancaman hukumannya cukup berat. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

‘’Dalam pasal 72, undang-undang 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, sanksinya cukup berat,’’ ujar Pitriani saat ditemui di kantornya, Kamis 15 Februari 2024.

Terkait kasus alih fungsi lahan di Kecamatan Air Manjuto, Pitriani, mengatakan akan melakukan langkah persuasiv. Ada kemungkinan, petani melakukan alih fungsi lahan pertanian, karena tidak tahu sanksi yang kemungkinan diterima. 

‘’kami sudah diskusi dengan Kades dan ketua kelompok tani. Selanjutnya akan dilakukan sosialisasi kepada para petani, mengenai larangan alih fungsi lahan pertanian,’’ tambah Pitriani.

BACA JUGA:Kades yang Habis Masa Jabatan Tahun Ini Berpeluang Ditambah Masa Jabatannya

BACA JUGA:Ini 3 Parpol Suara Terbanyak, Pimpinan Dewan Positif Diganti

Sosialisasi akan dilakukan paling cepat akhir Februari atau pada bulan Maret. Mengingat masih banyak agenda yang harus diselesaikan oleh Dinas Pertanian. Setelah menyukseskan Pemilu serentak, agenda selanjutnya adalah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Mukomuko ke-21. 

‘’Sekarang masih sibuk Pemilu, dilanjutkan dengan perayaan HUT kabupaten. Karena kami akan melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian, perlu mencari waktu yang tepat,’’ kata Pitriani.

Dikatakan Pitriani, alih fungsi lahan pertanian di Desa Agung Jaya dan Kota Praja, Kecamatan Penarik, tidak ada alasan pembenar sama sekali. Pasokan air lancar, bahkan petani sudah sempat panen padi. Dan petani sudah membuat surat perjanjian, sebelum cetak sawah dilakukan.

‘’Di daerah lain, barangkali ada juga alih fungsi lahan. Meskipun tidak dibenarkan, mungkin ada alasan yang bisa diterima. Misalnya lokasi tidak terjangkau jaringan irigasi sehingga tidak bisa mendapatkan air. Tapi yang di Air Manjuto ini, tidak ada alasan pemaklum,’’ demikian Pitriani.*

Tags :
Kategori :

Terkait