Kades yang Habis Masa Jabatan Tahun Ini Berpeluang Ditambah Masa Jabatannya

pelantikan Kades di Balai Daerah, hasil Pilkades serentak gelombang 3.--ISTIMEWA

KORAN DIGITAL RM – Sebanyak 37 Kades di Kabupaten Mukomuko, akan habis masa jabatannya tahun ini. Dan hampir pasti, tahun ini tidak ada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Pasalnya pemerintah daerah di seluruh Indonesia, termasuk Mukomuko, sedang focus dengan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak. 

Ada dua Pemilu yang digelar tahun ini. Pertama Pemilihan Legislatif (Pileg) yang baru saja digelar, dan kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dijadwalkan digelar November mendatang.

Kades yang habis masa jabatannya tahun ini, ada peluang ditambah masa jabatannya. Dengan catatan revisi undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa disahkan. Dan jika didalamnya diatur mengenai perpanjangan Kades yang habis masa jabatannya tahun ini, dan memungkinkan hal tersebut.

BACA JUGA:Ini 3 Parpol Suara Terbanyak, Pimpinan Dewan Positif Diganti

‘’Bisa saja Kades yang habis masa jabatannya tahun ini diperpanjang masa jabatan. Kita lihat saja nanti hasil revisi undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,’’ ujar Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Eka Purwanto, M.Si Kamis 15 Februari 2024.

Eka juga menyampaikan, sesuai jadwal, tahun 2024 ini berlangsung Pilkades serentak putaran kedua. Berhubung ada Pemilu serentak, maka Pilkades ditunda.

‘’Mengenai penundaan Pilkades serentak, nanti akan ditetapkan dengan keputusan bupati,’’ tambah Eka.

Masih Eka, jika jabatan 37 Kades tidak diperpanjang, maka kekosongan kursi Kades akan diisi oleh Penjabat (Pj) Kades. Dan menetapkan Pj. Kades sepenuhnya menjadi kewenangan bupati. Namun demikian, masih mempertimbangkan masukan dan saran dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

‘’Kearifan lokal juga perlu dipertimbangkan. Seorang Pj. Kades seyogianya memahami adat dan budaya setempat. Meskipun menunjuk Pj. Kades hak mutlak bupati, masukan dari BPD juga perlu dipertimbangkan,’’ kata Eka.

BACA JUGA:Penetapan APBDes 2024 di Ipuh Berjalan Sesuai Jadwal, Sebelum 31 Desember

Hal senada disampaikan oleh Kasi Pemerintahan Desa, Kecamatan Selagan Raya, Sudirman, S.AP. Ia mengatakan, jika revisi undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa disahkan, ada peluang masa jabatan Kades ditambah 2 tahun. Dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Yang menjadi masalah adalah, hingga saat ini belum ada kepastian kapan undang-undang tersebut disahkan.

‘’Kalau revisi UU No 6 tahun 2014 tentang desa disahkan, ada kemungkinan penambahan masa jabatan 2 tahun. Tapi revisi UU tersebut belum tahu kepastiannya dan masih menunggu,’’ ungkap Sudirman.

Disampaikan Sudirman, di Selagan Raya, ada 7 Kades yang habis masa jabatannya tahun ini. Masing-masing Kades Talang Medan, Lubuk Sahung, Surian Bungkal, Sungai Jerinjing, Sungai Gading, Sungai Ipuh, dan Pondok Baru. Sebagai persiapan, sudah mulai dipikirkan siapa saja yang kemungkinan akan diusulkan menjadi Pj. Kades.

BACA JUGA:Ini Caleg PKB Dapil 3 yang Kemungkinan Terpilih Untuk Duduk di DPRD Mukomuko

‘’Pak Camat sudah mulai mempertimbangkan, siapa-siapa yang bakal diusulkan menjadi Pj.Kades,’’ pungkas Sudirman.*

 

Tag
Share