KORANRM.ID - Kepala Dinas Keshatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo, SKM mengimbau masyarakat agar tidak melepaskan Hewan Penular Rabies (HPR). Hal ini bertujuan untuk mengurangi gigitan HPR.
Pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Pertanian telah mengalokasikan anggaran untuk pengadaan sekitar 1.300 dosis vaksin anti rabies (VAR). Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya, di mana pada tahun 2024 tersedia 2.700 dosis vaksin yang terdiri dari 750 dosis dari APBD Provinsi Bengkulu, 250 dosis dari APBN, dan 1.700 dosis dari APBD Kabupaten Mukomuko. BACA JUGA:Peningkatan Kualitas SDM, Pemdes Lusan Dua Sediakan Berbagai Buku di Kantor Desa BACA JUGA:Pemdes Luged Mulai Gas DD Tahap Satu Untuk memastikan ketersediaan vaksin yang mencukupi, Dinas Pertanian Mukomuko berencana berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat guna mendapatkan tambahan dosis vaksin jika diperlukan. Vaksinasi ini ditujukan untuk hewan penular rabies seperti anjing, kucing, dan kera, yang sebagian besar merupakan hewan peliharaan masyarakat. Masyarakat dapat membawa hewan peliharaan mereka ke Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) terdekat untuk mendapatkan vaksin secara gratis. Selain itu, untuk meningkatkan pelayanan kesehatan terkait rabies, Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko telah membentuk Rabies Center di delapan dari 17 puskesmas yang tersebar di delapan kecamatan. Puskesmas yang telah memiliki Rabies Center antara lain Puskesmas Ipuh, Puskesmas Pondok Suguh, Puskesmas Bantal, Puskesmas Penarik, Puskesmas Lubuk Pinang, Puskesmas Kota Mukomuko, Puskesmas Selagan Raya, dan Puskesmas Teras Terunjam. Dengan adanya Rabies Center di setiap puskesmas, diharapkan masyarakat yang terkena gigitan hewan penular rabies dapat segera mendapatkan penanganan yang diperlukan, sehingga risiko penularan rabies dapat diminimalkan. BACA JUGA:Dinkes Bakal Tambah Rabies Center Masyarakat diimbau untuk tidak melepasliarkan hewan peliharaan mereka dan segera membawa hewan tersebut ke Puskeswan atau Rabies Center terdekat untuk mendapatkan vaksinasi. Langkah ini penting untuk mencegah penyebaran rabies dan melindungi kesehatan masyarakat. Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko telah mengambil berbagai langkah untuk mengatasi dan mencegah penyebaran rabies di wilayahnya. Berikut adalah beberapa upaya yang telah dilakukan: Pembentukan Rabies Center Pada Desember 2024, Dinas Kesehatan Mukomuko telah membentuk Rabies Center di delapan dari 17 puskesmas yang tersebar di delapan kecamatan. Puskesmas tersebut meliputi Puskesmas Ipuh, Pondok Suguh, Bantal, Penarik, Lubuk Pinang, Kota Mukomuko, Selagan Raya, dan Teras Terunjam. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan terkait rabies dan memastikan ketersediaan Vaksin Anti Rabies (VAR) bagi masyarakat yang membutuhkan. Dinas Kesehatan menargetkan pembentukan Rabies Center di semua puskesmas yang tersebar di 15 kecamatan pada akhir tahun 2025. BACA JUGA:Mobil PBK Jadi Impian Warga Di Kecamatan Pondok Suguh Penanganan Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) Selama periode Januari hingga November 2024, tercatat 101 kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di Kabupaten Mukomuko. Dinas Kesehatan memastikan bahwa semua pasien yang menjadi korban gigitan HPR mendapatkan penanganan yang tepat, termasuk pemberian VAR dan pembersihan luka sesuai prosedur. Meskipun jumlah kasus gigitan HPR cukup tinggi, tidak ada laporan pasien yang positif rabies selama periode tersebut, menunjukkan efektivitas upaya pencegahan dan penanganan yang dilakukan. Ketersediaan Vaksin Anti Rabies (VAR) Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko memastikan ketersediaan stok VAR yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan vaksinasi bagi masyarakat yang terkena gigitan HPR. Pada Desember 2024, terdapat 100 vial VAR yang tersimpan di gudang Dinas Kesehatan dan sejumlah Rabies Center di puskesmas setempat, dengan masa kedaluwarsa hingga 2026. Meskipun masa berlaku vaksin masih panjang, Dinas Kesehatan memperkirakan stok tersebut hanya cukup hingga pertengahan 2025 jika tren kasus gigitan HPR terus meningkat. Untuk mengantisipasi kekurangan, Dinas Kesehatan berencana mengajukan permohonan tambahan vaksin ke pemerintah provinsi dan pusat. Kerja Sama dengan Petugas Peternakan Dinas Kesehatan menjalin kerja sama dengan petugas peternakan di setiap kecamatan untuk mencegah penyebaran rabies. Kolaborasi ini mencakup koordinasi dalam pelaksanaan vaksinasi terhadap hewan penular rabies dan penanganan kasus gigitan. Selain itu, Dinas Kesehatan juga menyediakan VAR bagi dokter hewan yang melakukan vaksinasi, sebagai langkah antisipatif jika terjadi gigitan saat proses vaksinasi. Melalui upaya-upaya tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko berkomitmen untuk terus meningkatkan pencegahan dan penanganan rabies, guna melindungi kesehatan masyarakat dari ancaman penyakit ini.
Kategori :