Denda Proyek Rumah Sakit Pratama Ditambah

Selasa 06 Feb 2024 - 19:48 WIB
Reporter : AMRIS
Editor : SAHAD

Pemberian Kesempatan Kedua 30 Hari

KORAN DIGITAL RM - Kontraktor proyek pembangunan rumah sakit pratama di Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, PT Belimbing Sriwijaya kembali mendapat tambahan denda hingga Rp 100 jutaan. Pasalnya proyek dengan nilai hingga Rp 39 miliar tersebut kembali diberi kesempatan kedua untuk menyelesaikan pembangunan rumah sakit ini. 

Perpanjangan waktu kedua yang diberikan selama 30 hari atau sampai dengan tanggal 4 Maret 2023 dengan sisa pekerjaan yang harus diselesaikan 5 persen. Nilai denda yang mencapai Rp 100 jutaan dihitung dari sisa pekerjaan. Sebelumnya juga sudah dilakukan pemberian kesempatan pertama dengan denda  mencapai Rp 250 juta.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Jajat Sudrajat SKM ketika dikonfirmasi membenarkan, sesuai permintaan dari rekanan, kembali diberi kesempatan kedua untuk menyelesaikan pekerjaannya. 

BACA JUGA:Di Air Manjuto, 8,3 Ha Lahan Cetak Sawah Dialihfungsikan

Sebelumnya, pihak kontraktor RS Pratama sudah diberikan perpanjangan kontrak selama 40 hari kerja, karena tidak bisa menyelesaikan proyek sesuai kontrak awal. 

Namun hingga waktu perpanjangan selesai pada tanggal 03 Februari 2024, pihak kontraktor belum juga bisa menuntaskan pekerjaan tersebut. Sehingga diberi lagi kesempatan kedua selama 30 hari untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan RS Pratama. 

"Denda yang dibebankan dihitung dari sisa pekerjaannya, perkiraan 5 persen lagi, hitungan awal dendanya sekitar Rp100 jutaan. Dan pihak perusahaan dari PT Belimbing Sriwijaya sanggup membayar denda untuk pemberian waktu selama 30 hari," katanya.

Lanjutnya, awalnya pihak perusahaan yakin bisa menyelesaikan pekerjaan paling lama 30 hari lagi. Namun untuk memastikan proyek ini selesai akhirnya diputuskan penambahan waktu selama 30 hari.

BACA JUGA:Program Ketahanan Pangan Sungai Lintang 2024 Ternak Sapi

Jika sampai tanggal 04 Maret 2024, perusahaan tidak juga bisa menyelesaikan pekerjaannya. Sudah pasti akan langsung diputus kontraknya.

Jika melihat dari progres dan sisa pekerjaan, Jajat optimis  pembangunan RS Pratama bisa dituntaskan. Tahun 2024 ini, gedung tersebut bisa langsung dimanfaatkan untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

"Kita ingin rumah sakit itu bisa operasional di tahun 2024 ini. Sehingga kita berikan kesempatan kedua terhadap kontraktornya selama 30 hari," ujarnya. 

Masih dikatakannya, sisa pekerjaan yang belum diselesaikan hanya pada gedung utama, untuk selebihnya sudah selesai, termasuk penyetelan instalasi alat kesehatan sudah berjalan.

Sebelumnya, proyek pembangunan rumah sakit pratama yang dibiayai oleh dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp39 miliar, tidak selesai tepat waktu sesuai kontrak yang ditetapkan hingga 30 Desember 2023.

BACA JUGA:Ternyata Tanam Padi Organik, Modalnya Cukup Rp1,5 juta per Hektare, Ini Penjelasan Pakar

Akibatnya, PPTK memberikan kesempatan kepada kontraktor yang mengerjakan rumah sakit pratama untuk menyelesaikan sisa proyek hingga tanggal 3 Februari 2024 lalu. Namun di tanggal deadline tersebut, masih ada pekerjaan sekitar lima persen yang belum dapat dituntaskan. 

Pihaknya diberikan ruang oleh Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa. Dalam peraturan memberikan ruang untuk diberikan kesempatan kedua, sehingga kesempatan kedua ia diberikan.

Selain itu, keputusan itu diatur dalam LKPP, yakni pemberian kesempatan kedua dan pemberian kesempatan kedua ini tidak ditentukan harinya. Meski demikian, PPTK dapat memberikan kesempatan kedua sesuai dengan kesepakatan PPTK dan penyedia dengan pertimbangan teknis.

BACA JUGA:Warga Padang Gading Diminta Waspada Buaya Ukuran Jumbo Sering ke Daratan

Pertimbangan teknis dari hasil opname terakhir, pertimbangan dari konsultan pengawas, pertimbangan dari tenaga ahli. Selanjutnya, sambung Jahat, apakah sanggup mengerjakan. Untuk itu harus ada pertimbangan teknis kesanggupan penyedia menyelesaikan.*

Kategori :