DAK Fisik Tahap II TA 2025 di Kabupaten Mukomuko Tuntas Salur

Wahyu Budiarso, SE, LLM-Sahad-Radar Mukomuko

koranrm.id - Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahap II TA 2025 di Kabupaten Mukomuko telah tuntas dilakukan. Penyaluran terakhir DAK Fisik Tahap II untuk tahun ini dilakukan pada Bidang Kesehatan dan KB, Subbidang Penguatan Sistem dan Kapasitas Pelayanan Kesehatan dengan nilai salur sebesar Rp1,7 miliar. Total sudah Rp10,9 miliar DAK Fisik Tahap II yang disalurkan ke Kabupaten Mukomuko. 

Sejauh ini, Penyaluran DAK Fisik di Kabupaten Mukomuko terbilang lancar. Bahkan pada 22 Oktober 2025 lalu, Bidang Air Minum telah berhasil melakukan Penyaluran DAK Fisik Tahap III dengan nilai salur sebesar Rp1,9 miliar. 

“Penyaluran DAK Fisik di Kabupaten Mukomuko sejauh ini berjalan lancar. Penyaluran DAK Fisik sampai dengan Tahap II sudah tuntas dilakukan. Dimana nilai total Penyaluran untuk Tahap II sendiri mencapai Rp10,9 miliar. Bahkan sudah ada Bidang yang berhasil melakukan Penyaluran DAK Fisik Tahap III, yaitu Bidang Air Minum, dengan nilai salur sebesar Rp1,9 miliar. Secara keseluruhan, KPPN Mukomuko telah menyalurkan sebesar Rp20,3 miliar DAK Fisik ke Kabupaten Mukomuko pada Tahun 2025 ini” jelas Kepala KPPN Mukomuko Wahyu Budiarso, SE, LLM melalui siaran pers tertulisnya.

Lancarnya Penyaluran DAK Fisik di KPPN Mukomuko ini kiranya sangat layak diapresiasi, mengingat semakin cepat realisasinya maka semakin cepat pula masyarakat merasakan manfaatnya.

“Kami sangat mengapresiasi Pemkab. Mukomuko, khususnya OPD-OPD yang terkait dalam proses Penyaluran DAK Fisik karena atas kerjasamanya Penyaluran DAK Fisik sampai dengan Tahap II telah tuntas dilakukan, bahkan sudah ada bidang yang salur sampai Tahap III. Hal ini tentu sangat berarti bagi masyarakat Mukomuko karena semakin cepat Penyaluran DAK Fisik direalisasikan maka semakin cepat pula manfaatnya dinikmati oleh masyarakat Mukomuko.” tambah Wahyu.         

Selanjutnya KPPN Mukomuko dan Pemerintah Kabupaten Mukomuko akan fokus dalam merealisasikan Penyaluran DAK Fisik Tahap III dan DAK Fisik Sekaligus Rekomendasi. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun 2025 tentang Perpanjangan Batas Waktu Periode Kedua Penyampaian Dokumen Persyaratan Penyaluran DAK Fisik TA 2025, terdapat perpanjangan batas waktu dalam penyampaian dokumen persyaratan DAK Fisik TA 2025, dimana penyampaian dokumen persyaratan penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Tahap III dan Sekaligus Rekomendasi Tahun Anggaran 2025 oleh pemerintah daerah yang semula paling lambat tanggal 16 Desember 2025 pukul 17.00 WIB diperpanjang menjadi paling lambat tanggal 22 Desember 2025 pukul 17.00 WIB.

“Perpanjangan ini sedianya dibuat sebagai bentuk mitigasi risiko gagal salur DAK Fisik karena kegagalan penyampaian dokumen permintaan penyaluran yang berimplikasi pada tidak tercapainya target prioritas nasional, tapi untuk penyaluran DAK Fisik Tahap III dan Sekaligus Rekomendasi di Kabupaten Mukomuko kami harapkan dapat disalurkan sesegera mungkin setelah semua persyaratan terpenuhi, mengingat manfaatnya bagi masyarakat Mukomuko,” harap Wahyu.

“Layanan penyaluran DAK Fisik serta TKD lainnya di KPPN Mukomuko sama sekali tidak dipungut biaya, jadi apabila ada pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPPN Mukomuko yang meminta imbalan dalam layanan Penyaluran TKD di Kabupaten Mukomuko, harap dilaporkan kepada kami” tegas wahyu dalam penutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan