KORANRM.ID - Selama tiga hari berturut-turut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, melaksanakan kegiatan sosialisasi Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding atau Aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Sasarannya ada para Kepala Desa (Kades) di 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Mukomuko.
Pengenalan Aplikasi Jaga Desa itu dilaksanakan sejak Selasa 11 Februari hingga Kamis, 13 Februari 2025. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Yusmanelly, SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, K. Ario Utomo Hidayatullah, T.A, SH ketika dikonfirmasi, Kamis, 13 Februari 2025 menerangkan. BACA JUGA:Bukan Teori, Hasil Nyata Padi Semi Organik BACA JUGA:Kalah Segalanya, Timnas U-20 Dibantai Iran Setelah pengenalan Aplikasi Jaga Desa dilaksanakan, untuk para kepala desa segera menunjuk satu orang operator aplikasi Jaga Desa, untuk hal tersebut akan dilakukan monitoring. Kasi Intelijen Kejari Mukomuko kembali menerangkan, aplikasi Jaga Desa ini merupakan instrumen pendukung dari optimalisasi Program Jaga Desa, dan merupakan salah satu upaya preventif Kejaksaan untuk mendorong tercapainya pemerataan pembangunan di tingkat desa melalui penyaluran dana desa. Secara teknis operator di desa akan berperan dalam melakukan penginputan data melalui aplikasi. Sementara jajaran Intelijen Kejaksaan akan melakukan monitoring secara langsung. Aplikasi Jaga Desa, juga akan mempermudah monitoring pelaksanaan anggaran desa dengan lebih transparan dan akuntabel. BACA JUGA:Kejari Mukomuko Tes Urine Seluruh Pegawai, Hasilnya? BACA JUGA:Heboh! Kasus Guru Supriyani Libatkan Petinggi Kejari Konsel, Ini Sosoknya yang Dinonaktifkan "Melalui inovasi digital ini, diharapkan pengelolaan dana desa semakin efektif dan tepat sasaran dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Mukomuko," ujarnya. Selanjutnya, masih dikatakan Kasi Intelijen, selain Aplikasi Jaga Desa, para aparatur desa dapat berdiskusi dengan Kejaksaan melalui penerangan hukum maupun penyuluhan hukum, agar saling bertukar masukan secara mendalam yang nantinya akan memperkuat pengetahuan hukum khususnya dalam penggunaan dana desa. "Sebab, selama ini beragam aspek hukum yang kerap dihadapi oleh aparatur desa dalam penggunaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban dana desa," pungkasnya.
Kategori :