KORAN DIGITAL RM - Pemerintah Desa (Perdes) Retak Ilir dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ketok palu, dan sepakat jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) 2024 ini bertambah menjadi 51 KPM. Jumlah tersebut jauh lebih banyak dari tahun lalu. Dimana tahun 2023 lalu jumlah KPM BLT-DD di Desa Retak Ilir hanya 21 KPM. Sesuai dengan hasil kesepakatan yang dilahirkan dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) beberapa waktu lalu, jumlah KPM BLT-DD tahun ini bertambah sebanyak 29 KPM. Semua KPM BLT-DD tersebut dinilai sudah memenuhi kriteria sesuai dengan regulasi yang sudah ada.
BACA JUGA:Petani Organik Menyebar di 3 Kecamatan
Kepala Desa (Kades) Retak Ilir, Putra Andeka, S.Kom dikonfirmasi menyebut, Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2024 ini, menjadi salah satu program prioritas pemerintah pusat yang harus direalisasi oleh masing-masing desa penerima Dana Desa (DD). Oleh karena itu, pihaknya dari Pemerintah Desa (Perdes) Retak Ilir, komitmen memprioritaskan program penyaluran BLT-DD tersebut. "Khusus untuk jumlah KPM BLT-DD tahun ini sudah disepakati dan diketok oleh BPD. Dimana jumlah KPM BLT-DD kita 2024 sebanyak 51 KPM," kata Putra Andeka.
Lanjutnya, sebanyak 51 KPM yang sudah ditetapkan tersebut sudah melalui proses penjaringan atau seleksi secara seksama dalam Musdesus. Masing-masing KPM yang ditetapkan tersebut dinilai sudah memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan dalam Permendes Nomor 13 tahun 2023 tentang skala prioritas penggunaan DD tahun 2024. Dimana kriteria penerima BLT-DD tahun ini tidak jauh beda dengan tahun 2023 lalu. "Warga yang sudah kita tetapkan sebagai KPM BLT-DD tahun ini betul-betul kita seleksi. Dan keluarga yang menerima BLT-DD ini memang dinilai membutuhkan," imbuhnya.
BACA JUGA:Program Ketahanan Pangan Dusun Baru Pelokan Masih Pengembangan Sapi
Adapun kriteria penerima BLT-DD tahun 2024 ini, yaitu sesuai dengan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 13 tahun 2023. Kriteria pertama yaitu, warga yang kehilangan mata pencaharian. Kedua mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit konis, atau penyandang disabilitas. Ketiga tidak menerima bantuan sosial keluarga harapan. Keempat rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lansia. Dan yang kelima yaitu perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrim. "Kalau masalah kriteria warga yang menerima BLT-DD ini suda disesuaikan. Hasil Musdesus jumlah KPM BLT-DD tahun 2024 ini bertambah 29 KPM. Kita pastikan semua KPM BLT-DD memenuhi kriteria," tutupnya.*