KORANRM.ID - Mencuri merupakan perbuatan yang buruk, karena akan merugikan orang lain dan bahkan pelaku sendiri.
Larangan mencuri diajarkan seluruh agama, hukum adat dan tentu oleh hukum yang berlaku dalam suatu daerah atau negara.
Dipastikan tidak ada ajaran dan aturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang membolehkan seseorang mencuri.
BACA JUGA:Pegawai Non ASN di Lingkup Pemkab Mukomuko Masih Tersisa Ribuan Orang
BACA JUGA:Geber Program Energi Terbarukan Indonesia Tawarkan Investor Dunia
Dilansir dari menpan.go.id Berikut ini adalah diantara jenis-jenis pencurian dan hukumnya sesuai dengan KUHP.
Pasal 362 KUHP
Pasal ini menjelaskan tentang pencurian, yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun.
Pasal 363 KUHP
Pasal ini membahas tentang pencurian dengan pemberatan, yang terjadi ketika seseorang melakukan pencurian dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, menggunakan senjata, atau bersekongkol dengan orang lain. Pencurian dengan pemberatan dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun.
Pasal 364 KUHP
Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan kematian, luka berat, atau luka-luka berat pada orang yang menjadi korban. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
BACA JUGA:Murid Dapat Seragam Baru, Kepsek Bilang Begini
BACA JUGA:Poktan Talang Sari Dusun Baru Pelokan Bersiap Turun Tanam MT 1 Tahun 2025
Pasal 365 KUHP