DPMD Dorong BUMDes Memiliki Badan Hukum Nasional

Rabu 29 Jan 2025 - 19:17 WIB
Reporter : SAHAD
Editor : SAHAD

KORANRM.ID - Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mendorong seluruh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk memiliki badan hukum nasional. Dimana BUMDes tersebut harus terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Republik Indonesia, serta terdaftar di Kementrian Desa dan pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. 

BACA JUGA:BUMDes 'Makan Korban' Pembinaan Ditingkatkan

BACA JUGA:Demplot Padi Organik, Ada Kelemahannya

Sekretaris Dinas PMD, Kabupaten Mukomuko, Abdul Hadi, S.Sos menyampaikan sejak awal Januari 2025, dirinya bersama tim turun ke desa-desa untuk melakukan pembinaan khusus BUMDes. Selain untuk mengetahui kinerja BUMDes, sekaligus sosialisasi adanya aturan terbaru tentang BUMDes. 

"Setiap BUMDes harus memiliki badan hukum nasional. Karena itu menjadi syarat agar bisa menerima penyertaan modal dana desa, serta bisa melaksanakan program ketahanan pangan,’’ ujar Abdul Hadi.

Dikatakan Abdul Hadi, Panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan Dalam mendukung swasembada pangan, diatur dalam Keputusan Menteri (Permen) Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Republik Indonesia, Nomor 3 tahun 2025. Dalam Permen tersebut dijelas secara rinci. Mulai dari perecanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.

BACA JUGA:BUMDes Boleh Kelola Program Ketahanan Pangan, Tapi Ada Syaratnya

BACA JUGA:Baru 28 BUMDes di Mukomuko Kantongi Badan Hukum Nasional Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

‘’Selain boleh menerima tambahan modal dana desa, BUMDes juga boleh melaksanakan program ketahanan pangan,’’ tambah Abdul Hadi.

Dikatakan Abdul Hadi, kalau BUMDes belum memenuhi syarat untuk melaksanakan program ketahanan pangan, maka dibentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) khusus. 

Tahapan Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan oleh TPK khusus, pertama desa melaksanakan program dan kegiatan ketahanan pangan setelah menetapkan RPJM Desa atau perubahannya yang menyebutkan dan menetapkan RKP Desa atau perubahannya yang memasukkan belanja Desa untuk program dan kegiatan ketahanan pangan. Desa menetapkan APB Desa atau perubahan setelah penetapan. Desa merealisasikan belanja Dana Desa untuk ketahanan pangan melalui mekanisme penyaluran Dana Desa dan selanjutnya mencairkan kepada pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan. Dalam hal pelaksanaan kegiatannya adalah TPK ketahanan pangan di Desa, maka Desa menyalurkan Dana Desa untuk ketahanan pangan melalui transfer dari rekening kas Desa ke rekening TPK ketahanan pangan di Desa, setelah TPK mendapatkan Surat Keputusan Kepala Desa dan memiliki rekening.

‘’Adalah hal yang baru, bahwa BUMDes bisa mengelola program ketahanan pangan. Maka perlu pemahaman mengenai aturan mainnya,’’ tutup Abdul Hadi.

Kategori :