Sistem Kerja dan Gaji Tenaga ASN PPPK Paruh Waktu Ditetapkan Segini
Sistem Kerja dan Gaji Tenaga ASN PPPK Paruh Waktu Ditetapkan Segini--
c. Melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN;
d. Menjaga netralitas.
Sumber pendanaan untuk gaji PPPK Paruh Waktu dapat berasal dari alokasi belanja pegawai yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.*