Jumlah KPM BLT-DD Tirta Mulya Tahun 2024 Bertambah

Kantor Desa Tirta Mulya, Kecamatan Air Manjuto --ISTIMEWA

KORAN DIGITAL RM – Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tirta Mulya, Kecamatan Air Manjuto di tahun 2024 bertambah.

Dimana pada tahun sebelumnya jumlah KPM sebanyak 22, namun tahun ini menjadi 23. Penambahan tersebut merupakan hasil dalam Musyawarah Desa Khusus pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta unsur desa lain beberapa waktu lalu.

Kades Tirta Mulya, Supriyanto mengatakan, sebagaimana petunjuk dari pemerintah pusat tahun ini program BLT-DD masih ada seperti tahun sebelumnya. Dimana besaran alokasi Dana Desa (DD) untuk BLT-DD tahun 2024 maksimal 25 persen dari pagu DD dan minimal 10 persen. Oleh sebab itu pihak desa juga telah melakukan penetapan jumlah KPM tahun 2024.

Dengan memahami kondisi para warganya, dalam Musdesus beberapa waktu lalu telah disepakati penambahan 1 KPM BLT-DD untuk tahun ini. Dimana penambahan tersebut juga merupakan usulan dari para warga dan hasil kesepakatan bersama.

BACA JUGA:Pemdes Diminta Maksimalkan Percepatan Penyerapan Anggaran DD 2024

“Penetapan Jumlah KPM BLT-DD tahun ini sudah, kita ada penambahan jumlah satu orang KPM,”kata Kades.

Kemudian, penambahan satu KPM ini juga sebagai antisipasi jika seandainya pagu DD tahun ini bertambah. Pasalnya pihak desa belajar dari tahun sebelumnya.

Dimana tahun sebelumnya mereka menetapkan KPM awal sebanyak 21, namun ternyata jumlah tersebut belum cukup 10 persen DD. Sehingga desa harus melaksanakan Musdesus 2 kali guna menambah KPM sehingga cukup diangka maksimal sebanyak 10 persen. Adapun dampak dari Musdesus ulang tahun lalu, yaitu penyaluran BLT sedikit terlambat.

“Semoga jumlah yang kita tetapkan ini sesuai perencanaan. Sehingga kita tidak seperti tahun lalu harus Musdesus dua kali,”tambahnya.

BACA JUGA:Titik Jalan Nasional Mukomuko-Bengkulu Yang Terancam Putus

Masih Kades, adapun kriteria penerima BLT-DD tahun ini, sebagaimana Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 13 tahun 2023. Kriterianya, yaitu miskin eksterim, kehilangan mata pencarian, sakit menahun dan Lanjut Usia (Lansia) serta Kartu Keluarga (KK) tunggal. Selain itu tidak menerima bantuan dari dinas sosial keluarga harapan.

Oleh sebab itu, Kades memastikan semua KPM yang telah disepakati bersama ini memang benar-benar layak. Kemudian para KPM juga didasari oleh peraturan tersebut.

“Jumlah KPM ini juga berdasarkan hasil keputusan bersama. Sehingga para KPM memang masuk dalam seluruh kriteria yang ada,”tutupnya.*

Tag
Share