KPM BLT-DD Tirta Makmur Bertambah, Segini Jumlahnya

Dokumentasi penetapan RKPDes Tirta Makmur tahun 2025.-Deni Saputra-Radar Mukomuko

radarmukomukobacakoran.com – Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Desa Tirta Makmur, Kecamatan Air Manjuto, bertambah. Pada tahun 2024, KPM BLT di desa tersebut berjumlah 23 orang, sedangkan tahun 2025 bertambah jadi 30 orang. Penambahan KPM tersebut mayoritas kriteria miskin ekstrim dan sakit menahun. Penambahan BLT tersebut sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan program BLT-DD.

Pejabat (Pj) Kades Tirta Makmur, Sutarto, S.AP, melalui Kaur Keuangan, Kristianto Nugroho, mengatakan, terkait program BLT-DD tahun depan masih ada. Bahkan jumlah KPM BLT-DD tahun 2025 bertambah cukup banyak. Dimana tahun lalu, KPM BLT berjumlah 23 orang. Sedangkan tahun 2025 mendatang telah ditetapkan sebanyak 30 KPM. Keputusan penambahan tersebut berdasarkan usulan dan kesepakatan bersama seluruh unsur desa dalam Musyawarah Desa (Musdes) beberapa waktu lalu. Sehingga dipastikan warga yang ditetapkan jadi KPM sudah melalui proses seleksi secara transfaran.

BACA JUGA:Lapak Terus Bertambah, Aksi Pencurian Sawit Semakin Marak

“Kalau KPM BLT-DD kita untuk tahun 2025 berjumlah 30 orang. Lebih banyak dari tahun lalu,”katanya.

Lanjutnya, terkait kriteria penambahan ini, mayoritas para KPM dengan kriteria miskin ekstrim, kehilangan mata pencarian serta sakit menahun. Sebab kondisi ekonomi dan kesehatan itu dinamis. Artinya dapat berubah-ubah seiring berjalannya waktu. Sehingga saat dilakukan pendataan ulang oleh pihak desa serta usulan masyarakat, jumlah warga yang masuk kriteria KPM bertambah. Jumlah BLT ini juga sudah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2025.  

“Jumlah KPM tersebut juga sudah disepakati bersama dan telah ditetapkan dalam RKPDes,”tambahnya.

BACA JUGA:Jika Terbukti Melanggar Aturan Kades Air Berau Siap Berhenti

Masih dikatakannya, terkait hak yang bakal diterima oleh para KPM nantinya masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan informasi para KPM tetap akan mendapatkan jatah Rp 300 ribu per bulan. Sehingga mereka akan menerima jatah selama 12 bulan dalam satu tahun. Kalau untuk mekanisme penyaluran, nanti akan disesuaikan dengan kondisi. Bisa per triwulan ataupun per bulan. 

“Informasi sampai sekarang jatah KPM BLT-DD masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya,”tutupnya.

Tag
Share