SK Pemberhentian Kades Air Berau Masih Diproses

Musdes: Lembaga masyarakat Desa Air Berau melaksanakan musyawarah tingkat desa dan membuat kesepakatan untuk pemberhentian Kades beberapa waktu lalu. --

KORAN DIGITAL RM - Masyarakat Desa Air Berau Kecamatan Pondok Suguh harus sabar menunggu tahapan dan proses pemberhentian Kadesnya. Sebab, hingga saat ini Surat Keputusan (SK) untuk pemberhentian Kepala Desa (Kades) Air Berau tersebut masih dalam proses. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, sudah menanggapi dan memproses surat permohonan pemberhentian Kades Air Berau yang sudah disampaikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Air Berau tersebut. Tahapan terakhir yang sudah dilakukan oleh Dinas PMD yaitu menyampaikan draf SK pemberhentian Kades Air Berau ke bagian hukum untuk ditelaah. Jika tidak ada kesalahan dan halangan terhadap SK pemberhentian itu, mungkin dalam waktu dekat ini SK terakit pemberhentian Kades Air Berau itu akan langsung dinaikkan ke Bupati Mukomuko untuk ditandatangani oleh Bupati.

BACA JUGA:Rahasia Olahan Bunga Telang: Si Biru Cantik dengan Segudang Manfaat untuk Kesehatan dan Kuliner

BACA JUGA:Rahasia Sehat dari Buah Sirsak: 8 Penyakit Ini Bisa Dicegah dengan Konsumsinya!

Kepala Dinas PMD Mukomuko, Ujang Selamat, S.Pd, dihubungi mengatakan, untuk pemberhentian Kades ini perlu tahapan dan proses. Pemberhentian Kades harus betul-betul ditelaah dan dikaji dengan baik. Surat terkait usulan pemberhentian Kades yang disampaikan oleh anggota BPD Air Berau itu sudah diproses. Draf SK pemberhentian yang pertama mereka sampaikan ke bagian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab), terdapat ada kesalahan titik, koma dan beberapa kesalahan dalam penulisan. Sekarang semuanya sudah diperbaiki. Dan draf SK pemberhentian Kades tersebut sudah dinaikkan kembali ke bagian Hukum. "Setelah ditelaah dan dikaji ulang oleh bagian hukum nanti. Draf SK pemberhentian Kades itu kembali turun dengan kita untuk diparaf. Tahapan ini yang masih kita tunggu," kata Ujang Selamat pada saat dihubungi melalui telepon seluler Jumat,(3/1) kemarin.

Lanjutnya, setelah draf SK pemberhentian Kades itu turun ke Dinas PMD lagi nanti, mereka akan langsung menandatangani draf Sak terbaru. Kemudian tahapan selanjutnya, SK pemberhentian Kades Air Berau tersebut langsung disampaikan ke Sekda kemudian diteruskan ke Bupati Mukomuko untuk ditandatangani Bupati. Proses pemberhentian Kades Air Berau di Dinas PMD sekarang ini sudah selesai. Dan tinggal menunggu draf SK yang disampaikan ke bagian hukum itu turun. Selain memproses SK pemberhentian, Dinas PMD juga sudah melakukan upaya pemanggilan Kades Air Berau dan upaya lain sebagainya agar yang bersangkutan mengundurkan diri. Namun, upaya yang mereka lakukan tidak membuahkan hasil. Sehingga SK pemberhentian sekarang ini dalam proses. "Kalau tahapan dan upaya kita di Dinas PMD sudah berjalan dan sudah selesai. Sekarang tinggal nunggu proses dibagian hukum lagi. Karena pemberhentian Kades ini memerlukan kajian yang matang dan sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada," ucapnya.

BACA JUGA:Kemenag Mukomuko Gelar Upacara Peringatan HAB Kemenag RI ke-79, Umat Rukun Menuju Indonesia Emas

BACA JUGA:Meredakan Nyeri Haid dengan Keajaiban Buah-Buahan, Panduan Lengkap untuk Mengatasi Dismenoreamu

Berdasarkan data yang terhimpun media ini, terkait dengan roda pemerintah Desa Air Berau saat ini masih tetap berjalan. Perangkat desa tetap ngantor seperti biasa. Namun, semua lembaga dan elemen masyarakat di Desa Air Berau sudah sepakat untuk menarik diri dari semua jenis kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Air Berau termasuk kegiatan musyawarah penggunaan Dana Desa (DD). Setiap elemen masyarakat yang ada dalam wilayah Desa Air Berau ini, dibekukan khusus dalam kegiatan pemerintah desa. Semua elemen dan lembaga masyarakat desa setempat sudah tidak mau terlibat dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemdes Air Berau hingga adanya pergantian Kades baru.*

Tag
Share