Tarif Parkir di RSUD Mukomuko Segini
Tarif Parkir di RSUD Mukomuko Segini--screnshoot dari web
radarmukomukobacakoran.com-Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko, Provinsi Bengkulu sudah berlakukan sistem parkir elektronik untuk meningkatkan kontrol akses dan keamanan keluar masuk kendaraan pengunjung di area parkir.
Kontrol akses parkir ini, pada gerbang masuk RSUD Mukomuko dipasang palang parkir otomatis. Setiap kendaraan yang keluar masuk ke areal parkir RSUD akan terdeteksi.
BACA JUGA:Pajak Parkir Wisata Selama Lebaran Belum Ada Kejelasan
BACA JUGA:Merusak Citra, Pengelolaan Parkir RSUD Bakal Dievaluasi
Hal ini disampaikan Direktur RSUD Mukomuko, Syafriadi Taher, SKM., M.Kes kepada wartawan di Mukomuko, Kamis, 19 Desember 2024.
‘’Pemberlakuan parkir kendaraan secara elektronik ini sudah dimulai sejak Oktober kemarin,’’ kata Syafriadi.
Penerapan parkir elektronik diyakini lebih meningkatkan kemanan dan ketertiban kendaraan pengunjung yang keluar masuk RSUD Mukomuko. Dikatakan Syafriadi, penerapan parkir elektronik ini juga upaya untuk menghindari pungutan liar terhadap pengunjung.
‘’Dari sisi biaya parkir kendaraan yang dibebankan kepada pengunjung juga lebih tertib, transaksi parkir terdeteksi sistem,’’ katanya.
Pun demikian, pengelolaan parkir RSUD Mukomuko masih menjalin kerjasama dengan pihak ketiga. Petugas yang bertugas di areal parkir, kata Syafriadi, masih dari rekanan yang menjalin kerjsama pengelolaan dengan RSUD Mukomuko.
‘’Untuk petugas parkir, masih tetap pihak ketiga. Karena parkir ini masih di bawah pengelolan kerjasama dengan pihak ketiga,’’ ujarnya.
Dalam pelaksanaan pemungutan parkir, pihak ketiga wajib mematuhi kesepakatan yang telah ditetapkan. Dikatakan Syafriadi, biaya parkir kendaraan yang dibebankan kepada pengunjung tetap mengacu kepada besaran retribusi parkir sesuai dengan Perda yang berlaku.
‘’Soal tarif parkir, tetap mengacu dengan besaran parkir yang ditetapkan dalam Perda Kabupaten Mukomuko.
Setiap kendaraan yang masuk ke areal RSUD Mukomuko wajib melalui palang parkir otomatis yang telah terpasang di gerbang masuk.
Sementara, besaran biaya parkir yang bebankan kepada pengunjung, untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 2 ribu, dan untuk kendaraan roda Rp 4 ribu.
‘’Sambil berjalan, biaya parkir yang diterapkan masih mengacu kepada Perda yang lama, Rp 2 ribu untuk motor roda dua dan Rp4 ribu untuk roda empat,’’ kata Syafriadi.
BACA JUGA:Inilah Tarif PDAM Berdasarkan Perbup Nomor 9 Tahun 2013
BACA JUGA:Begini Cara Bikin SIM Baru Atau Perpanjangan, Cukup NIK KTP, Tarif dan Syarat Berlaku
Disamping itu, kata Syafriadi, pada pemberlakuan parkir elektronik ini juga diterapkan pengecualian beban parkir. Khusus pegawai RSUD Mukomuko, katanya, ini sudah ada komitmen dengan pihak ketiga. Pegawai RSUD dibebaskan dari biaya parkir.
Tidak hanya itu, juga dilakukan pemberlakuan khusus terdahap kendaraan tamu dinas. Dalam hal ini, kata Syafriadi, ketika ada kunjungan dinas ke RSUD, juga tidak dipungut biaya parkir.
‘’Pelat merah tetap diwajibkan bayar parkir. Beda halnya dengan kendaraan petugas pegawai RSUD dan atau kendaraan kunjungan kedinasan, itu bersifat pengecualian,’’ ujarnya.
Yang perlu ditegaskan, kata Syafriadi, pemberlakuan parkir secara elektronik ini lebih kepada upaya peningkatan keamanan dan ketertiban kendaraan pengunjung.
‘’Inikan lebih kepada peningkatan keamanan. Semoga dengan sistem parkir elektronik ini dapat menumbuhkan kemanyaman dan kemanan lebih terhadap pengunjung,’’ demikian Syafriadi.(nek)