Dana Insentif Desa Lubuk Gedang Batal untuk Mobil
Kantor Desa Lubuk Gedang.-Deni Saputra-Radar Mukomuko
radarmukomukobacakoran.com – Rencana pembelian mobil ambulan yang berasal dari anggaran instetif Dana Desa (DD) tahun 2024 Desa Lubuk Gedang, Kecamatan Lubuk Pinang batal. Setelah dilaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P-APBDes) ke-2, warga lebih sepakat melanjutkan pembangunan fisik. Setidaknya akan ada dua fisik yang bakal direalisasikan. Pertama pembangunan saluran sanitasi lingkungan sepanjang 75 meter. Serta pembangunan satu paket pagar lapangan voli. Sebagaimana disampaikan Kades Lubuk Gedang, Yunna Suwardi.
Kades menyampaikan, awalnya anggaran insentif DD bakal diperuntukan untuk pembelian mobil ambulan desa. Hal tersebut berdasarkan usulan warga dengan berbagai pertimbangan. Namun rencana tersebut memang belum matang karena belum disahkan melalui muyawarah bersama. Seiring berjalannya waktu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan Musyawarah Perubahan APBDes ke-2. Pasalnya sebelum menerima insentif DD, Lubuk Gedang telah melakukan Perubahan APBDes DD murni. Pada musyawarah itu, ternyata ada usulan lain yang juga disampaikan warga.
BACA JUGA:Tok! Pemdes Banjarsari Tetapkan RKPDes 2025
“Kita hanya memfasilitasi yang menentukan tetap warga, makanya hasil kesepakatan lanjut bangunan fisik dan rencana pembelian mobil ambulan kita batalkan,”tuturnya.
Adapun usulan lain tersebut berupa pembangunan fisik. Karena menurut mereka pembangunan fisik ini juga penting bagi warga. Setelah melewati tahapan musyawarah panjang dengan berbagai pertimbangan, akhirnya pembelian mobil ambulan dibatalkan. Sedangkan pembangunan fisik masih diprioritaskan. Terkait fisik yang bakal direalisasikan, yakni pembangunan saluran sanitasi lingkungan dan satu paket pagar lapangan voli.
“Sekarang kita masih menggu proses penyaluran anggaran tersebut. Setelah anggaran insentif cair dua pembangunan ini langsung kita realisasikan,”tambahnya.
Sementara itu, Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Abdul Hadi, S.Sos ketika dimintai keterangan mengatakan, pada dasarnya boleh jika ada desa yang ingin menggunakan DD insentif untuk pembelian mobil ambulan. Namun tetap harus mencermati Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Ada tidak dalam RPJMDes terkait pengadaan mobil ambulan. Jika tidak ada, artinya desa harus merubah dari awal RPJMDes mereka. Sehingga tahapan yang dibutuhkan cukup lama dan membutuhkan tahapan panjang.
BACA JUGA:Program Pengembangan Sapi Jadi Langkah Surut Ketahanan Pangan
“Terkait peruntukan DD insentif ini pada dasarnya bisa diperuntukan selain pembangunan fisik. Namun tetap berdasarkan regulasi dan mencermati RPJMDes,”tutupnya.