Penyertaan Modal Hanya Bisa Diberikan ke BUMDes Berbadan Hukum

Ujang Selamat,S.Pd--ISTIMEWA

radarmukomukobacakoran.com - Perhatian bagi pemerintah desa, di mana kedepan penyertaan modal hanya bisa diberikan pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang memiliki badan hukum. Artinya BUMDes yang tidak punya badan hukum tidak berhak menerima modal dari desa.

Untuk saat ini, BUMDes di Kabupaten Mukomuko yang sudah memiliki badan hukum hanya 20 BUMDes, selebihnya diminta segera melakukan pendaftaran untuk berbadan hukum tetap.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat,S.Pd mengingatkan agar seluruh  BUMDes segera mengurus badan hukum, karena ini syarat penting mendapatkan penyertaan modal dan melakukan kerjasama dengan pihak lain.

Kepada pemerintah desa harus menjadi perhatian, jangan memberi penyertaan modal kepada BUMDes yang belum memiliki badan hukum, karena itu tidak sah dan bisa berdampak hukum.

Wajib berbadan hukum terhadap BUMDes sesuai PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Legal standing BUMDes sebagai badan hukum dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

BACA JUGA:Lomba Desa Tingkat Regional Dimulai, Ada 5 Tahapan

"Dalam pertemuan kami di Bengkulu beberapa waktu lalu ini dibahas dengan jelas, maka semua BUMDes harus berbadan hukum agar bisa melaksanakan kegiatannya," kata Ujang.

Lanjutnya, keabsahan BUMDes berbadan hukum itu ada dua. Yaitu setelah adanya putusan desa (Pusdes) maka BUMDes ini sudah berkekuatan hukum secara de facto. De jure-nya itu setelah mendapatkan nomor registrasi badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM. 

Ditambahkan Ujang, dari data BUMDes yang ada di Kabupaten Mukomuko. Yang sudah berbadan hukum baru ada sekitar 20-an BUMDes. Sedangkan yang lainnya, ada sebagian yang masih  mendaftar untuk pemerolehan status sebagai badan hukum dan sebagian lainnya belum mendaftar sama sekali. 

"Artinya ini wajib, silahkan segera mendaftar agar usahanya tidak terhenti, karena desa tidak boleh lagi memberi modal jika tidak ada badan hukum," paparnya.

Untuk pengurusan badan hukum tidak sulit, pihak Dinas PMD selalu siap mendampingi pengurus BUMDes mendaftarkan badan hukum dari Kemenkum HAM. Rencananya dalam waktu dekat, pihak dinas akan datang ke kecamatan-kecamatan untuk menyosialisasikan terkait kewajiban memiliki badan hukum bagi BUMDes. 

"Kita siap bantu memfasilitasi untuk pengurusan badan hukum bagi BUMDes," tegasnya.

BACA JUGA:Wahyuana Tinggalkan Kursi Camat Selagan Raya

Masih disampaikan Ujang, konsekuensi BUMDes yang belum berbadan hukum. Tidak boleh diberikan dana penyertaan modal pengembangan usaha. Baik penyertaan modal dari APBDes maupun yang lainnya. Terkait hal itu, pihaknya juga sudah menyampaikan imbauan larangan kepada seluruh pemerintah desa agar dapat menghentikan rencana penyertaan modal kepada BUMDes yang belum berbadan hukum. 

"Karena ini menyalahi aturan, kami sampaikan  kepada seluruh pemerintah desa agar tidak memberikan penyertaan modal kepada BUMDes yang belum berbadan hukum," tutupnya.

Tag
Share