Masa Jabatan Diperpanjang, 2 Kades Ini Malah Diusulkan Warganya Dipecat

Masa Jabatan Diperpanjang, 2 Kades Ini Malah Diusulkan Warganya Dipecat -Ilustrasi-

KORAN DIGITAL RM - Kepala Desa (Kades) Air Berau Kecamatan Pondok Suguh Mukomuko Bengkulu, diusulkan warga desa setempat untuk diberhentikan dari Kades. Kemudian Kades Padang Gading Kecamatan Sungai Rumbai Mukomuko Bengkulu, saat ini juga tengah dituntut oleh warganya untuk diberhentikan dari jabatan Kades. Tuntutan pemberhentian Kades tersebut bukan tanpa dasar. Kedua masyarakat Desa tersebut mengantongi masalah dan dasar pemberhentian Kades masing-masing. Hingga saat ini, usulan atau tuntutan warga di dua desa tersebut masih dalam proses penelaahan serta kajian pihak Kabupaten Mukomuko, dalam hal ini Bupati Mukomuko, Dinas PMD Mukomuko, dan pihak inspektorat.

BACA JUGA:Semarak Ramadhan, Lubuk Sanai Gelar Berbagai Perlombaan Islami

BACA JUGA:Realisasi Fisik DD 2024 Lubuk Gedang Dimulai

Berdasarkan data yang terhimpun media ini, warga Desa Air Berau yang menuntut Kades atas nama April ini diberhentikan bukan tanpa dasar. Warga setempat mendesak Kades diberhentikan dengan dasar perselingkuhan. Warga menuding Kades, April melakukan perselingkuhan dengan salah satu wanita yang bersuami warga Desa Lubuk Bento Kecamatan Pondok Suguh. Tuduhan warga tersebut dibuktikan dengan adanya selembar surat perdamaian antara pihak Kades Air Berau dengan pihak suami wanita yang diduga selingkuhan Kades tersebut. Atas dasar dugaan perselingkuhan inilah warga Desa Air Berau menuntut April diberhentikan dari jabatannya sebagai Kades Air Berau. Bahkan, saat ini kantor Desa Air Berau sudah disegel dan digembok oleh BPD dan Lembaga Adat setempat. Mereka akan buka segel gembok kantor desa setelah adanya SK pemberhentian Kades. 

Sementara kasus di Desa Padang Gading Kecamatan Sungai Rumbai jauh berbeda dengan kasus yang terjadi di Desa Air Berau. Dimana sejumlah warga Desa Padang Gading minta Kades atas nama Pujianto diberhentikan dari jabatan Kades dengan dasar, pertama adalah masalah program ketahanan pangan, kemudian masalah sifat arogansi Kades serta lain sebagainya. Atas dasar inilah sejumlah warga Desa Padang Gading mengusulkan Kadesnya diberhentikan. Terkait dengan tuntutan warga Padang Gading yang minta Kades mundur ini belum masuk secara resmi ke Bupati serta ke Dinas PMD dan Inspektorat. Sejauh ini pihak Dinas PMD dan pihak Inspektorat baru sebatas mengetahui saja. Laporan fisik secara resmi belum ada disampaikan. 

BACA JUGA:Tirta Mulya Fokus Bangun Rumah Tahfidz Quran

BACA JUGA:Tradisi Lebaran Kini Tidak Sesemarak Tempo Dulu, Alasannya Prubahan dan..

Khusus untuk laporan dari warga Desa Air Berau saat ini sudah disampaikan kepada Bupati Mukomuko. Pihak Dinas PMD dan Inspektorat juga sudah terima tebusan surat yang disampaikan warga ke bupati tersebut. Saat ini laporan warga yang diwakili BPD dan Lembaga Adat Desa Air Berau tersebut masih dalam pengkajian. Sekarang ini Dinas PMD dan Inspektorat masih menunggu kebijakan Bupati apa langkah dan tindaklanjut yang akan mereka lakukan terkait dengan tujuan warga yang mendesak Kades mundur ini. "Kita belum mengetahui apa kebijakan dari bapak bupati atas laporan yang disampaikan warga Air Berau ini. Kita Dinas PMD masih menunggu kebijakan pak bupati untuk melakukan langkah terhadap laporan warga ini," kata Sekdis Dinas PMD Mukomuko, Abdul Hadi, S.Sos.

Dihimpun dari portal resmi Parlemen DPR RI. Saat ini DPR RI sudah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan itu diambil dalam agenda pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Salah satu point dalam undang-undang itu yakni, ketentuan pasal 39 terkait masa jabatan kades menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.*

Tag
Share