Di Lubuk Pinang Masih Satu Desa Belum Pengajuan DD Tahap Tiga

Kantor Kecamatan Lubuk Pinang.--ISTIMEWA

KORAN DIGITAL RM - Pemerintah Kecamatan Lubuk Pinang terus berupaya mendorong pemerintah desa wilayahnya melakukan percepatan penyerapan anggaran tahun 2023 secara maksimal. Oleh sebab itu masing-masing desa selalu di monitoring progres penyerapannya.

Maka sekarang hampir seluruh desa di Kecamatan Lubuk Pinang telah tuntas melakukan pengajuan Dana Desa (DD) tahap tiga. Sebab hanya tersisa satu dari tujuh desa belum pengajuan tahap tiga, yaitu Arah Tiga. Akan tetapi dapat dipastikan dalam waktu dekat satu desa tersebut juga segera menyusul pengajuan. Pasalnya Arah Tiga hanya tinggal melengkapi beberapa berkas syarat administrasi pengajuan. 

BACA JUGA:Tambah 12 Ekor Bibit Indukan Sapi

Kasi Ekobang Kecamatan Lubuk Pinang, Darpendi, SE menyampaikan, selaku pemerintah kecamatan tentu bertanggung jawab melakukan monitoring kepada desa wilayahnya. Oleh sebab itu, masing-masing desa selalu di imbau agar memaksimalkan kinerja. Salah satunya yaitu dengan melakukan percepatan penyerapan anggaran.

Namun memang beberapa desa masih ada yang di nilai lambat melakukan penyerapan. Sebab dalam beberapa kali pengajuan pencairan DD dari tahap satu sampai tiga masih ada desa yang lambat. Adapun pada pengajuan tahap tiga ini, di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang tinggal satu desa belum melakukan pengajuan. 

BACA JUGA:Beras CPP Masih Menumpuk di Kantor Desa

“Kita sudah sampaikan ke desa yang belum pengajuan ini harus melakukan pengajuan tahap tiga secepatnya dalam November ini,”ucapnya.

Masih Kasi Ekobang, pemerintah kecamatan tentu tidak lepas tangan terhadap desa yang belum pengajuan ini. Dimana desa tersebut tetap didorong supaya secepatnya menyusul desa lain. Pasalnya waktu melakukan penyerapan anggaran tidak lama lagi.

Sebab batas terakhir merealisasikan program kegiatan desa hanya sampai pertengahan Desember mendatang. Oleh sebab itu, jika pihak desa tidak cepat dikhawatirkan anggaran tahap tiga tidak dapat dicairkan. 

“Kalau desa tak kunjung melakukan pengajuan pencairan secepatnya, dikhawatirkan tidak ada lagi waktu merealisasikan kegiatan tahap tiga,”tambahnya.

BACA JUGA:Ibu-ibu ‘Berantem’ dengan Harga Cabai

Kemudian ia juga meminta desa lain yang telah pengajuan cepat realisasikan kegiatan yang masih tersisa di tahap tiga jika anggarannya sudah masuk ke rekening kas desa (RKD). Baik kegiatan fisik maupun kegiatan non fisik.

Selain itu, seluruh laporan penyerapan anggaran tahun ini harus mulai disiapkan. Terlebih untuk beberapa Surat Pertanggungjawaban (SPj) yang belum lengkap dari anggaran yang telah dibelanjakan. 

“Kita juga mengimbau agar pemerintah desa mulai melengkapi berkas laporan seluruh program kegiatan selama satu tahun ini. Sebab anggaran yang dibelanjakan harus ada pertanggungjawabannya,”tutupnya.*

Tag
Share