PPPK Paruh Waktu Sementara, Jika Pejabat Mau Maka Bisa Diangkat Penuh Waktu

PPPK Paruh Waktu Sementara, Jika Pejabat Mau Maka Bisa Diangkat Penuh Waktu--

Status kepegawaian PPPK paruh waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN. 

Untuk diketahui, pengadaan PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang tercatat dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lulus atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tapi tidak bisa mengisi lowongan kebutuhan.*

Tag
Share