Sekda Bocorkan Syarat Honorer Bisa Diangkat ASN PPPK

Ilustrasi CPNS-PPPK--ISTIMEWA

KORAN DIGITAL RM - Pemerintah daerah siap mengangkat honorer menjadi ASN PPPK sebagaimana yang tengah ramai dibicarakan. Bahkan Sekretaris daerah (Sekda) Setdakab Mukomuko Provinsi Bengkulu, Dr. Abdianto, SH., M.Si, CLA, membocorkan syarat penting honorer diangkat.

Adapun syarat utama honorer bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu menurut Sekda adalah, memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan bidangnya masing-masing.

Dikatakan Sekda, sesuai dengan ketentuan dalam penilaian honorer, sertifikat keahlian sangat penting dimiliki, karena ada nilai tambah. Seperti yang berlaku pada tes sebelumnya, mereka yang memiliki nilai lebih rendah, bisa lulus karena ada penambahan sekian persen nilai dari sertifikat yang dilampirkan sebagai syarat.

BACA JUGA:Timnas Indonesia Cetak Sejarah di Piala Asia: Terima Kasih Kyrgyztan

"Maka kita ingatkan honorer, penting miliki sertifikat keahlian sesuai bidangnya, karena itu sudah ketentuan dalam perekrutan honorer menjadi ASN PPPK," kata Sekda.

Terkait dengan kesiapan daerah untuk mengangkat honorer menjadi ASN PPPK, Sekda mengatakan semua pemerintah daerah sepakat penyelesaian masalah honorer ini. Sekarang posisi pemerintah daerah menunggu dan akan ikut perintah pusat, seperti apa arahnya nanti. Jika memang dilakukan pengangkatan, maka daerah akan menyesuaikan.

"Kita menunggu dan ikut kebijakan dari pusat, maka soal pengangkatan belum bisa kami jawab, tergantung seperti apa perintah dari pusat," katanya.

Untuk diketahui, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), persoalan honorer wajib terselesaikan Desember 2024 nanti.

BACA JUGA:PLTD MM Akan Ditutup Secara Bertahap

Instansi pemerintah tidak dibolehkan lagi mengangkat non-ASN atau honorer. Namun tenaga honorer yang sudah terlanjur direkrut tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK).

Artinya tenaga honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun otomatis bakal diangkat menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Walau wajib diangkat karena tidak boleh lagi ada honorer kedepannya, namun nasib mereka tetap tergantung pada pemerintah daerah.

Pasalnya pembiayaan ASN PPPK akan dibebankan kepada pemerintah daerah. Sementara umumnya pemerintah daerah mengalami keterbatasan kemampuan anggaran untuk gaji ASN.

Artinya, harapan seluruh tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi ASN PPPK penuh sulit terealisasi. Peluangnya adalah menjadi PPPK paruh waktu dengan gaji tentu hanya setengah.

BACA JUGA:Aneh! Desa Berstatus Mandiri Belum Merasakan Perbedaan yang Signifikan

Mengutip dari berbagai sumber, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas menyatakan bagi instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan, tenaga non-ASN diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Namun secara bertahap diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah. 

Prinsipnya sebagaimana telah disepakati bersama bahwa tidak terjadi pengurangan penghasilan, tidak terjadi PHK massal dan tidak terjadi penambahan beban anggaran.

"Ada PPPK paruh waktu dan penuh waktu, kalau Honorer tidak diangkat PPPK penuh, maka otomatis ke PPPK paruh waktu," papar Azwar Anas.*

Tag
Share