Air Bikuk 'Pecah Telur' Evaluasi RAPBDes di Tingkat Kecamatan

Camat Pondok Suguh, Rustam Effendi, S.Sos --

radarmukomukobacakoran.com-Kecamatan Pondok Suguh terus mendorong masing-masing desa di wilayah binaannya melakukan percepatan dalam penyusunan berkas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) Tahun Anggaran (TA) 2025. Karena sampai saat ini baru 1 desa yang sudah selsai evaluasi berkas RAPBDes di tingkat kecamatan. Yaitu Desa Air Bikuk. Sementara 10 desa yang lainnya hingga saat ini masih terkendala dengan desain gambar dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Meskipun untuk register RAPBDes saat ini belum bisa dilakukan. Namun, pihak kecamatan tetap minta desa fokus menuntaskan berkas perencanaan tahun 2025 ini. Karena sekarang sudah awal tahun 2025. 

BACA JUGA:Evaluasi Berkas RAPBDes di Kecamatan Lubuk Pinang Selesai

BACA JUGA:Separuh Desa di Kecamatan V Koto Belum Evaluasi RAPBDes 2025

Camat Pondok Suguh, Rastam Effendi, S.Sos melalui Kasi Ekobang, Irwan Wira Haryadi, ST dihubungi mengatakan, sejauh ini memang baru satu desa yang sudah selesai mengevaluasi RAPBDes tahun 2025 di tingkat kecamatan. Yaitu Desa Air Bikuk. Pihaknya dari kecamatan minta masing-masing desa melakukan percepatan menyiapkan semua dokumen selain desain gambar RAB. Sehingga setelah desain gambar dan RAB siap dan selesai nanti, desa langsung bisa ikut evaluasi. Karena berkas dokumen yang lain sudah lengkap. "Ya, baru satu desa yang sudah evaluasi yaitu Desa Air Bikuk. Kita minta desa yang sudah evaluasi ini segera melengkapi semua catatan hasil evaluasi sebelum diberikan SK evaluasi untuk register ke bagian hukum Setdakab Mukomuko," papar Irwan.

BACA JUGA:Kecamatan Sungai Rumbai Star Evaluasi RAPBDes 2025

BACA JUGA:Kecamatan Teramang Jaya Kebut Evaluasi RAPBDes

Ditambahkan Irwan, sejauh ini belum ada satupun desa yang sudah mendapatkan nomor register RAPBDes dari bagian hukum Setdakab Mukomuko. Karena sampai saat ini Perda tentang APBD belum disahkan. Ini informasi terakhir dari desa kecamatan lain yang sudah mengajukan nomor register ke bagian hukum Setdakab Mukomuko. Meskipun belom bisa mendapatkan Nomor register namun, pihaknya dari kebakaran tetap minta desa melakukan percepatan. "Informasi dari desa, salah satu yang menjadi kendala dalam percakapan penyusunan RAPBDes ini yaitu masalah desain gambar dan RAB. Semua desa mengalami hal yang sama terkendala dengan RAB bangunan fisik yang direncanakan TA 2025," tambahnya.

Tag
Share