SK Penghentian Sementara Kades Sinar Laut Diproses

SK Penghentian Sementara Kades Sinar Laut Diproses--screnshoot dari web

radarmukoumkobacakoran.com-Hingga saat ini Kepala Desa (Kades) Sinar Laut Kecamatan Pondok Suguh, masih dijabat Pelaksana Harian (PLH), yaitu dijabat oleh Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa Sinar Laut. Sampai saat ini belum ada usulan maupun penujukan Pejabat (Pj) untuk mengisi kekosongan jabatan Kades Sinar Laut. Karana Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, tengah memproses draf Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Kades Sinar Laut tersebut. Usulan dan penunjukan Pj Kades Sinar Laut bisa dilakukan setelah adanya SK pemberhentian sementara dari Bupati Mukomuko yang saat ini masih diproses. 

Kepala Dinas PMD Mukomuko, Ujang Selamat, S.Pd dihubungi mengatakan, untuk menjalankan roda pemerintahan desa Sinar Laut. Seperti menjalankan pelayanan administrasi. Sekarang masih dihandle oleh PLH Kades yang dijabat oleh Kasi Pemerintahan. Pj Kades Sinar Laut belum bisa ditunjukan atau diusul oleh anggota BPD sempat. Karana masih menunggu SK pemberhentian sementara yang selayang masih dalam proses. "Untuk Pj Kades Sinar Laut belum bisa diusulkan dan belum ada penunjukan. Karena kita masih menunggu adanya SK pemberhentian sementara. Menjalang adanya Pj, jabatan Kades Sinar Laut sudah dijabat oleh PLH," kata Kadis PMD, Ujang Selamat, dihubungi tempo hari.

BACA JUGA:Jika Terbukti Melanggar Aturan Kades Air Berau Siap Berhenti

BACA JUGA:Usulan Pj Kades Sinar Laut Nunggu Adanya PLH Sekdes

Setelah adanya SK pemberhentian sementara nanti lanjut Ujang Selamat, barulah tahapan penunjukan Pj Kades Sinar Laut bisa diproses. Terkait dengan penetapan Pj Kades ini, pertama harus ada usulan dari anggota BPD melalui musyawarah. BPD desa setempat bisa mengajukan salah satu pegawai negeri sipil yang bertempat tinggal di Desa setempat untuk menjadi PJ Kades Sinar Laut. Bisa dari guru yang berstatus PNS, bisa dari kesehatan jika ada. Kalau tidak ada bisa juga mengambil PNS yang ada di lingkungan kecamatan. "Setelah ada SK pemberhentian sementara nanti. Barulah usulan Pj Kades bisa diproses. Untuk usulan pertama nanti akan kita serahkan kepada anggota BPD untuk mengusulkan PNS yang ada di desa setempat menjadi PJ Kades," imbuhnya.

Mekanisme usulan dan pengangkatan Pj Kades ini, yaitu BPD menyampaikan usulan pengangkatan Pj Kades kepada bupati melalui camat. Kemudian Camat menindaklanjuti usulan BPD ke Bupati melalui Dinas PMD. Selanjutnya, camat akan menindaklanjuti rekomendasi dari Bupati untuk pelantikan Pj Kades yang diusulkan oleh BPD tersebut. Sesuai dengan regulasi yang ada, Pj Kades ini harus dari kalangan ASN. Bisa dari kalangan Guru, kesehatan, pegawai di lingkungan kecamatan dan kabupaten. Untuk tugas pokok dan kewenangan Pj Kades setara dengan Kades definitif. Secara garis besar yaitu menjalankan roda pemerintahan desa sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan yang ada. Diantaranya memimpin, menetapkan peraturan desa, membina kehidupan masyarakat, melaksana pembangunan, dan menjalankan tugas sebagai Kades definitif lainnya. 

BACA JUGA:Masyarakat Kembali Mendesak Kades Air Berau Diberhentikan

Untuk diketahui, jabatan Kades Sinar Laut mengalami kekosongan lantaran Kades Sinar Laut, Hosiman resmi ditetapkan sebagai tersangka, dengan dugaan kasus korupsi tata kelola dan penatausahaan keuangan Bumdes Harapan Jaya yang bergerak di bidang penjualan pupuk. Selain Kades, 2 orang pengurus BUMDes Harapan Jaya yaitu, Direktur BUMDes Harapan Jaya, Sugiman, kemudian bendahara BUMDes Harapan Jaya, Nurhayati sekaligus menjabat sebagai Sekdes Sinar Laut juga ditetapkan sebagai tersangka ditahan sejak tanggal 4 Desember tahun 2024 lalu. Pengusutan perkara dugaan korupsi ini, bermula dari hasil audit investigasi Inspektorat Daerah, pada pengelolaan keuangan desa di BUMDes Harapan Jaya. Hasil investigasi Inspektorat tersebut diduga ada temuan kerugian negara.(ide)

Tag
Share