120 Desa Diperiksa Inspektorat, Hasilnya Mengejutkan

120 Desa Diperiksa Inspektorat, Hasilnya Mengejutkan--screnshoot dari web

radarmukomukobacakoran.com-Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah. 

Mereka bertugas untuk memeriksa kepatuhan terhadap peraturan, prosedur, dan kebijakan yang berlaku. Selain itu, inspektorat juga memiliki peran dalam mendeteksi dan mencegah praktik korupsi, penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, serta memberikan rekomendasi perbaikan kepada pihak yang berwenang.

Selain memeriksa pengelolaan keuangan pemerintah Desa, Inspektorat juga mengecek kelengkapan administrasi desa, seperti peraturan desa, surat-surat keputusan, daftar aset desa, buku kinerja perangkat desa.

BACA JUGA:Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung Mensos Turun Tangan, Tersangka Jalani Pemeriksaan

Inspektur Inspektorat Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, ST menyampaikan pada tahun 2024, pihaknya, melakukan pemeriksaan terhadap 120 dari 148 desa yang ada di Mukomuko. Hal tersebut merupakan program rutin yang dilaksanakan setiap tahun. Terkait hasil pemeriksaan, Apriansyah mengatakan bahwa masih dalam proses penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

‘’Hasil pemeriksaan di lapangan masih dalam proses LHP di masing-masing Irban. Hasil LHP itu yang nanti disampaikan kepada saya,’’ ujar Apriansyah saat ditemui di kantornya, Senin 6 Januari 2025.

Dikatakan Apriansyah, pemeriksaan ini salah satu bentuk pendamping dan pembinaan terhadap desa dalam mengelola dana dari pemerintah, baik dalam bentuk Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD). Dan pemeriksaan ini mengacu pada aturan terbaru yang masih berlaku.

BACA JUGA:Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Kodim Gelar Sosialisasi dan Pemeriksaan Urine

Apriansyah berharap, setiap desa mengelola uang negara sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Pasalnya setiap rupiah yang digunakan harus bisa dipertanggungjawabkan. Jika ada desa yang mengelola uang negara mengacu pada aturan yang sudah tidak berlaku, bisa dianggap sebagai pelanggaran. Dan setiap pelanggaran yang dilakukan, ada konsekwansinya. Apriansyah juga menyampaikan jika nantinya ada temuan kelebihan bayar, maka solusi yang diberikan adalah mengembalikan kelebihan bayar tersebut. 

‘’Ibarat orang naik motor, harus memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi, red) C yang masih berlaku. Meskipun memiliki SIM C kalau masa berlakunya sudah habis, tentu ada konsekwensinya,’’ kata Apriansyah deplomatis.

Tag
Share