Usulan Pj Kades Sinar Laut Nunggu Adanya PLH Sekdes

Usulan Pj Kades Sinar Laut Nunggu Adanya PLH Sekdes--screnshoot dari web

radarmukomukobacakoran.com-Hingga saat ini pihak Kecamatan Pondok Suguh masih nunggu petunjuk teknis dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, terkait dengan penujukan Pelaksana Harian (PLH) Kepala Desa (Kades) Sinar Laut Kecamatan Pondok Suguh. Karena yang terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini bukan hanya Kades. Tetapi Sekretaris Desa (Sekdes) juga ikut terseret dan dugaan kasus tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu jabatan pertama yang harus diisi yaitu PLH untuk jabatan Sekdes. Selanjutnya PLH Sekdes akan duduk melaksanakan musyawarah dengan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mengusulkan nama yang bisa menjabat sebagai Pj Kades Sinar Laut. 

Camat Pondok Suguh, Rustam Effendi, S.Sos dihubungi mengatakan, untuk sementara ini jabatan PLH Sekdes Sinar Laut memang masih kosong. Mereka masih menunggu instruksi dan petunjuk dari Dinas PMD Mukomuko. Karana sebelum mengisi jabatan Kades, jabatan Sekdes yang harus lebih dulu diisi untuk bisa melaksanakan tahapan penunjukan Pj Kades. Sesuai dengan aturan kalau tidak ada salah PLH Sekdes ini harus dari jajaran perangkat desa. "Ya, untuk PLH Kades Sinar Laut sekarang ini masih kosong. Demikian juga dengan jabatan Sekdes juga masih kosong. Kita masih menunggu apa instruksi dari pihak Dinas PMD Mukomuko, yang saat ini masih mempelajari regulasi terkait dengan penujukan PLH sekdes dan penujukan Pj Kades," bebernya.

BACA JUGA:Harkodia, Kajari MM Langsung Turun Kampanye Anti Korupsi

BACA JUGA:Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung Mensos Turun Tangan, Tersangka Jalani Pemeriksaan

Lanjutnya, setelah ada PLH Sekdes nanti barulah tahapan usulan nama untuk Pj Kades bisa dilaksanakan. Karana untuk melaksanakan tahapan usulan nama Pj  Kades ini, dilaksanakan oleh PLH Sekdes bersama dengan anggota BPD. Nama Pj Kades diusulkan ke kabupaten melalui kecamatan. Kemudian setelah ada Pj Kades yang ditetapkan, barulah tahapan perekrutan Sekdes bisa dilaksanakan. Karena sekarang PLH Sekdes dan jangan Pj Kades masih kosong, maka roda pemerintahan yang bersifat dengan administratif ditangguhkan oleh Kasi Pemerintah. "Meskipun PLH Sekdes dan Pj Kades masih kosong. Kita pastikan pelayanan masyarakat di kantor desa tetap berjalan. Terutama yang berkaitan dengan masalah administrasi, seperti ada warga yang mau pindah domisili dan sejenisnya tetap berjalan sebagaimana mestinya," terang Rustam Effendi.(ide)

 

Tag
Share