Pemda Belum Anggarkan Dana untuk Operasional Laboratorium

Pemda Belum Anggarkan Dana untuk Operasional Laboratorium--screnshoot dari web

radarmukomukobacakoran.com-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko, butuh dukungan anggaran untuk mengoperasikan laboratorium di dinas itu. Untuk mengoperasikan laboratorium tersebut, setidaknya dibutuhkan dana sekitar Rp150 juta. Anggaran itu untuk membeli bahan kimia untuk melakukan pengujian air dan limbah cair pabrik sawit.

Kepala DLH Kabupaten Mukomuko, Budiyanto, S.Hut, M.I.Kom didampingi Kabid Pengolahan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran DLH Kabupaten Mukomuko Ali Mukhibin, S.Hut mengatakan.

Meski dana itu sangat dibutuhkan, namun diakuinya dana itu tidak tersedia di APBD tahun 2025.

BACA JUGA:Jembatan Selesai Dibangun, Kades: Terima Kasih Pemda

BACA JUGA:Pemda Segera Lelang Proyek DAK Senilai Rp71 Miliar

"Kalau di APBD tahun 2025 belum tersedia. Mungkin nanti kami usulkan di APBD Perubahan 2025. Untuk mengoperasikan laboratorium lingkungan hidup yang diperlukan untuk pengujian sampel pencemaran air dan udara. Kami butuh sekitar Rp150 juta," katanya.

Sembari menunggu ketersediaan anggaran, pihaknya juga mengaku sudah menyiapkan peralatan sumber daya manusia (SDM) untuk mengoperasikan laboratorium lingkungan hidup.

Terkait dengan SDM untuk melakukan pengujian di laboratorium tersebut, DLH Kabupaten Mukomuko sudah punya enam orang analis termasuk bagian administrasi, dan anggaran untuk gaji mereka sudah ada.

Saat ini analis ini sudah melakukan aktivitas di laboratorium lingkungan hidup minimal dua kali dalam seminggu, dan mereka ini diberikan honor.

"Mereka melakukan aktivitas di laboratorium lingkungan hidup untuk mengumpulkan data. Dan data ini dibutuhkan dalam pengajuan sertifikasi laboratorium," jelasnya.

Selain itu, sebanyak 110 alat di laboratorium ini sudah dikalibrasi dan yang melakukan kalibrasi itu perusahaan Labindo di Banten dan laboratorium di Provinsi Sumatera Barat. Dirinya berterima kasih kepada pihak Labindo yang telah mendukung laboratorium lingkungan di Mukomuko.

BACA JUGA:Bawang Merah Bantuan Pemda Mulai Panen

BACA JUGA:Laboratorium Milik Pemda Sudah Aktif

"Keberadaan laboratorium lingkungan ini menindaklanjuti Permen LHK Nomor 23 Tahun 2020 terkait dengan larangan perusahaan mengambil sampel sendiri karena selama ini yang terlihat perusahaan mengambil sampel air dan udara secara sendiri," tegasnya.

Untuk itu, sampel limbah harus diambil oleh laboratorium terakreditasi dan diambil oleh petugas yang memiliki lisensi. Selain itu, petugas yang mengambil sampel udara harus memiliki sertifikat mengambil sampel udara.

"Kalau mereka mengambil sampel air maka mereka harus punya sertifikat keahlian di bidang pengambil uji sampel air. Ya harapan kami anggaran yang kita butuhkan dapat disediakan dengan baik. Sehingga laboratorium itu bisa kita manfaatkan dengan maksimal," pungkasnya.(dul)  

Tag
Share