BUMDes Prima Jaya Salurkan Dana Sosial untuk Lansia

BUMDes Prima Jaya Salurkan Dana Sosial untuk Lansia--screnshoot dari web

radarmukomukobacakoran.com-Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Terutung, Kecamatan Teras Terunjam, membagikan paket Sembilan Bahan Kebutuhan Pokok (Sembako), Senin 30 Desember 2024. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) paket Sembako ini berjumlah 25 orang. Mereka adalah para janda Lanjut Usia (Lansia) dan Lansia dengan penyakit menahun.

Pembagian Sembako ini dilakukan oleh Direktur BUMDes Prima Jaya, Eri Rudini, SH bersama pengurus BUMDes lainnya, disaksikan Kades Terutung, Zainal selaku pembina BUMDes, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Terutung, selaku pengawas, dan Camat Teras Terunjam, Oky Hendriyadi, S.STP. 

BACA JUGA:Proyek Dana Insentif Pernyah Rampung

BACA JUGA:Komentar Perdana Hasto Setelah Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku: 'Saya Akan Patuh pada Proses Hukum

Pembagian paket Sembako ini dilakukan dengan diantar langsung ke rumah para penerima. Salah satu pertimbangannya adalah KPM sudah sepuh, maka akan menyulitkan jika diminta datang ke satu titik dan pulangnya membawa paket Sembako.

‘’Kami antar langsung ke rumah. Kalau mereka kita undang ke kantor BUMDes atau kantor desa, kasihan,’’ ujar Eri Rudini.

Dijelaskan Rudini, bahwa program dana sosial ini sudah berjalan sejak 3 tahun terakhir. Pada 2023 dana sosial disumbangkan ke masjid, sedangkan pada 2022 dana sosial diberikan berupa Sembako kepada Lansia.

‘’Dari keuntungan yang didapat, ada pembagiannya. Dana sosial sebesar 5 persen. Ada juga untuk PAD (Pendapatan Asli Desa), penambahan modal hingga kelembagaan,’’ tambah Rudi.

Dijelaskan Rudini, BUMDes Prima Jaya Desa Teruntung memiliki dua unit usaha. Pertama sewa tenda dan kedua simpan pinjam. Dari dua unit usaha tersebut, simpan pinjam menyumbang pemasukan terbesar. Sedangkan sewa tenda, penggunaan terbatas.

‘’Penyumbang pendapatan terbesar dari simpang pinjam. Dari sewa tenda ada juga, tapi tidak seberapa,’’ ungkap Rudini.

Pinjaman terdiri dari dua kategori. Kategori pertama untuk jangka waktu pengembalian selama 1 tahun. Nonimal pinjaman mulai dari Rp5 juta, Rp10 juta, dan Rp15 juta, dengan jaminan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermoto (BPKB). Sedangkan kategori kedua angsuran selama du tahun, nominal pinjaman Rp20 juta.

BACA JUGA:Pemkab Siapkan Dana untuk Gaji PPPK 2025, Segini Nilainya

BACA JUGA:Kebut Penggunaan Dana Insentif

‘’Agunan disesuaikan dengan nominal pinjaman. Untuk pinjaman Rp20 juta, agunan berupa setifikat,’’ jelas Rudini.

Kades Terutung selaku Pembina, Zainal mengatakan, pengembangan BUMDes merupakan prioritas pemerintah pusat. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mendorong agar pemanfaatan dana desa digunakan untuk pembentukan badan usaha milik desa (BUMDes) atau tambahan modal kerja. Pembagian dana sosial ini menjadi bukti bahwa BUMDes berjalan dengan baik dan mendapatkan lama. Dikatakan Zainal, 

 ‘’Kami dari pemerintah desa mendukung kemajuan BUMDes, karena memang itu yang dianjurkan pemerintah pusat. Hari ini (Kemarin, red) ada pembagian dana sosial, itu bukti bahwa BUMDes kita berhasil,’’ ujar Zainal.

Camat Teras Terunjam, Oky Hendriyadi, memberikan apresiasi terhadap pengurus BUMDes Prima Jaya. Camat berpesan agar pengurus bekerja lebih baik lagi agar BUMDes lebih maju.(dul)

Tag
Share