Dinas PMD Instruksikan Desa Segera Pengajuan
Kepala Dinas DPMD Kabupaten Mukomuko, Jodi, S.Pd, S.IP--ISTIMEWA
KORAN DIGITAL RM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, sekarang instruksikan semua Pemerintah Desa (Pemdes) untuk segera menyampaikan pengajuan pencairan tahap I Tahun Anggaran (TA) 2024. Desa harus bisa melakukan percepatan dalam menyampaikan pengajuan pencairan hingga percepatan dalam merealisasikan anggaran nantinya. Bagi desa yang sudah selesai menyiapkan berkas persyaratan pengajuan pencairan. Berupa berkas APBDes, Perkades KPM BLT-DD surat kuasa, dan berkas pendukung lainnya, sudah bisa disampaikan ke kabupaten.
BACA JUGA:Rumah Warga Sinar Jaya Disambar Petir, Ini Kronologinya
Kepala Dinas PMD Kabupaten Mukomuko, Jodi. S.Pd, SIP dikonfirmasi mengatakan, instruksi untuk desa agar segera menyampaikan berkas pengajuan pencairan tahap I TA 2024 ini, sudah dituangkan dalam surat. Dimana surat tersebut sudah disampaikan langsung kepada masing-masing Camat untuk diteruskan kepada semua desa. Pihaknya dari Dinas PMD berharap semua desa bisa mengindahkan instruksi percepatan pengajuan pencairan tersebut. "Sekarang masing-masing desa sudah bisa untuk menyampaikan berkas pengajuan pencairan tahap I. Kita juga sudah menyurati desa melalui kecamatan untuk segera menyampaikan pengajuan," kata Jodi.
BACA JUGA:Siap Eksekusi, TPK Desa Resno Dibentuk
Untuk diketahui, percepatan penyusunan berkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), percepatan pengajuan pencairan, percepatan realisasi anggaran, kelengkapan berkas pertanggungjawaban anggaran yang sudah direalisasikan, dan peningkatan kapasitas kinerja Pemdes. Termasuk salah satu faktor pendukung untuk mendapatkan tambahan Dana Desa (DD) tahun anggaran berjalan. Oleh karen itu, masing-masing desa harus bisa melakukan percepatan dan memenuhi faktur yang menjadi bagian dari kriteria untuk mendapatkan tambahan DD. Tahun 2023 lalu, dari 148 desa se Kebupaten Mukomuko ini hanya 30 desa yang berhasil mendapatkan DD tambahan.*